Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Menyesatkan: Seorang Ibu di Kalimantan Ditangkap karena Mencuri Seekor Ikan
    CekFakta

    Menyesatkan: Seorang Ibu di Kalimantan Ditangkap karena Mencuri Seekor Ikan

    Jane DoePublish date2026-01-05
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    AKUN di X [arsip] dan Facebook mengunggah foto seorang warga yang terikat pada tiang dengan tulisan “aku mencuri ikan” pada 1 Januari 2026. Narasi tersebut mengeklaim peristiwa itu menimpa seorang ibu muda di Kalimantan yang tertangkap warga saat mencuri seekor ikan.

    Pengunggah menyebut perempuan itu terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli makan. “Saya mencuri satu ekor ikan buat makan anak saya,” tulis pengunggah. 



    Namun, benarkah peristiwa penangkapan seorang ibu di Kalimantan akibat mencuri seekor ikan?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi peristiwa itu dengan menelusuri sumber informasi serta mewawancarai polisi setempat. Hasilnya menunjukkan foto tersebut memang berkaitan dengan penangkapan pencuri ikan oleh warga. Namun, pelakunya bukan ibu muda, melainkan remaja laki-laki. Jumlah ikan yang dicuri pun mencapai 32 kilogram, bukan seekor sebagaimana klaim yang beredar.

    Kepala Kepolisian Resor Landak AKBP Devi Ariantari menyatakan aksi pencurian itu berlangsung di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada 4 November 2025. Pelakunya merupakan remaja laki-laki. “Saat ini sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan adat,” ujar Devi melalui pesan kepada Tempo pada Ahad, 4 Januari 2026.

    Beberapa media komunitas di Kalimantan Barat mempublikasikan peristiwa pencuriam tersebut. Dilansir Landak Pusat Informasi, dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku tampak mengambil ikan dari kotak penyimpanan pedagang tanpa izin. Usai ketahuan mencuri ikan, remaja tersebut diikat ke tiang kayu. Bagian belakang punggungnya kemudian ditempel tulisan “aku mencuri ikan”.

    Laporan Kabar Kalbar menyebutkan pelaku mencuri ikan seberat 32 kilogram. Pedagang yang menjadi korban mengaku sengaja menahan pelaku agar tidak melarikan diri sembari menunggu polisi tiba. “Kami hanya mengikat pelaku, tidak melakukan kekerasan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar pedagang tersebut.

    Pada 5 November 2025, Frans Yodian selaku perwakilan keluarga pelaku melaporkan Heri, pemilik lapak ikan, kepada pengurus adat Desa Hilir Kantor. Frans menilai tindakan Heri yang mengikat pelaku serta menempelkan tulisan di punggung merupakan perbuatan tidak pantas yang menyerupai persekusi. Ia menuntut penyelesaian melalui hukum adat sekaligus meminta warganet menghapus rekaman video yang viral karena melanggar etika serta berpotensi melanggar aturan dalam UU ITE. 

    Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai pada 21 November 2025. Proses mediasi dilakukan melalui pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang dan difasilitasi di Polsek Ngabang. Dalam mediasi yang diunggah Landak Pusat Informasi tersebut, pihak keluarga pelaku dan pemilik lapak ikan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, klaim bahwa peristiwa penangkapan seorang ibu di Kalimantan akibat mencuri seekor ikan adalah menyesatkan.

    Rujukan

    https://x.com/bagindo_kopi/status/2006429759270695408/photo/1

    https://perma.cc/8NJB-DNVD

    https://web.facebook.com/100013764706334/photos/d41d8cd9/2327956161006518/?_rdc=1&_rdr

    https://www.instagram.com/reels/DQoEbWdEmyo/

    https://www.instagram.com/reels/DQotgthEm_l/

    https://www.landakpusatinformasi.com/2025/11/kasus-pencurian-ikan-di-ngabang.html

    Publish date : 2026-01-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.