Berita
AKUN di X [arsip] dan Facebook mengunggah foto seorang warga yang terikat pada tiang dengan tulisan “aku mencuri ikan” pada 1 Januari 2026. Narasi tersebut mengeklaim peristiwa itu menimpa seorang ibu muda di Kalimantan yang tertangkap warga saat mencuri seekor ikan.
Pengunggah menyebut perempuan itu terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli makan. “Saya mencuri satu ekor ikan buat makan anak saya,” tulis pengunggah.
Namun, benarkah peristiwa penangkapan seorang ibu di Kalimantan akibat mencuri seekor ikan?
Pengunggah menyebut perempuan itu terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli makan. “Saya mencuri satu ekor ikan buat makan anak saya,” tulis pengunggah.
Namun, benarkah peristiwa penangkapan seorang ibu di Kalimantan akibat mencuri seekor ikan?
HASIL CEK FAKTA
Tempo memverifikasi peristiwa itu dengan menelusuri sumber informasi serta mewawancarai polisi setempat. Hasilnya menunjukkan foto tersebut memang berkaitan dengan penangkapan pencuri ikan oleh warga. Namun, pelakunya bukan ibu muda, melainkan remaja laki-laki. Jumlah ikan yang dicuri pun mencapai 32 kilogram, bukan seekor sebagaimana klaim yang beredar.
Kepala Kepolisian Resor Landak AKBP Devi Ariantari menyatakan aksi pencurian itu berlangsung di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada 4 November 2025. Pelakunya merupakan remaja laki-laki. “Saat ini sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan adat,” ujar Devi melalui pesan kepada Tempo pada Ahad, 4 Januari 2026.
Beberapa media komunitas di Kalimantan Barat mempublikasikan peristiwa pencuriam tersebut. Dilansir Landak Pusat Informasi, dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku tampak mengambil ikan dari kotak penyimpanan pedagang tanpa izin. Usai ketahuan mencuri ikan, remaja tersebut diikat ke tiang kayu. Bagian belakang punggungnya kemudian ditempel tulisan “aku mencuri ikan”.
Laporan Kabar Kalbar menyebutkan pelaku mencuri ikan seberat 32 kilogram. Pedagang yang menjadi korban mengaku sengaja menahan pelaku agar tidak melarikan diri sembari menunggu polisi tiba. “Kami hanya mengikat pelaku, tidak melakukan kekerasan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar pedagang tersebut.
Pada 5 November 2025, Frans Yodian selaku perwakilan keluarga pelaku melaporkan Heri, pemilik lapak ikan, kepada pengurus adat Desa Hilir Kantor. Frans menilai tindakan Heri yang mengikat pelaku serta menempelkan tulisan di punggung merupakan perbuatan tidak pantas yang menyerupai persekusi. Ia menuntut penyelesaian melalui hukum adat sekaligus meminta warganet menghapus rekaman video yang viral karena melanggar etika serta berpotensi melanggar aturan dalam UU ITE.
Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai pada 21 November 2025. Proses mediasi dilakukan melalui pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang dan difasilitasi di Polsek Ngabang. Dalam mediasi yang diunggah Landak Pusat Informasi tersebut, pihak keluarga pelaku dan pemilik lapak ikan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Landak AKBP Devi Ariantari menyatakan aksi pencurian itu berlangsung di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada 4 November 2025. Pelakunya merupakan remaja laki-laki. “Saat ini sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan adat,” ujar Devi melalui pesan kepada Tempo pada Ahad, 4 Januari 2026.
Beberapa media komunitas di Kalimantan Barat mempublikasikan peristiwa pencuriam tersebut. Dilansir Landak Pusat Informasi, dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku tampak mengambil ikan dari kotak penyimpanan pedagang tanpa izin. Usai ketahuan mencuri ikan, remaja tersebut diikat ke tiang kayu. Bagian belakang punggungnya kemudian ditempel tulisan “aku mencuri ikan”.
Laporan Kabar Kalbar menyebutkan pelaku mencuri ikan seberat 32 kilogram. Pedagang yang menjadi korban mengaku sengaja menahan pelaku agar tidak melarikan diri sembari menunggu polisi tiba. “Kami hanya mengikat pelaku, tidak melakukan kekerasan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar pedagang tersebut.
Pada 5 November 2025, Frans Yodian selaku perwakilan keluarga pelaku melaporkan Heri, pemilik lapak ikan, kepada pengurus adat Desa Hilir Kantor. Frans menilai tindakan Heri yang mengikat pelaku serta menempelkan tulisan di punggung merupakan perbuatan tidak pantas yang menyerupai persekusi. Ia menuntut penyelesaian melalui hukum adat sekaligus meminta warganet menghapus rekaman video yang viral karena melanggar etika serta berpotensi melanggar aturan dalam UU ITE.
Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai pada 21 November 2025. Proses mediasi dilakukan melalui pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang dan difasilitasi di Polsek Ngabang. Dalam mediasi yang diunggah Landak Pusat Informasi tersebut, pihak keluarga pelaku dan pemilik lapak ikan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, klaim bahwa peristiwa penangkapan seorang ibu di Kalimantan akibat mencuri seekor ikan adalah menyesatkan.
Rujukan
https://x.com/bagindo_kopi/status/2006429759270695408/photo/1
https://web.facebook.com/100013764706334/photos/d41d8cd9/2327956161006518/?_rdc=1&_rdr
https://www.instagram.com/reels/DQoEbWdEmyo/
https://www.instagram.com/reels/DQotgthEm_l/
https://www.landakpusatinformasi.com/2025/11/kasus-pencurian-ikan-di-ngabang.html
Publish date : 2026-01-05

