Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Mahfud MD Minta Jokowi Diadili karena Dugaan Ijazah Palsu
    CekFakta

    Keliru: Mahfud MD Minta Jokowi Diadili karena Dugaan Ijazah Palsu

    Jane DoePublish date2025-12-18
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    VIDEO dengan klaim Mahfud MD meminta agar mantan Presiden RI Joko Widodo diadili terkait dugaan ijazah palsu, disebarkan oleh akun Facebook [arsip], 12 Desember 2025.

    Video itu menampilkan video seorang presenter dan memuat foto mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Konten menyebut bahwa Mahfud sudah muak dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. “Jujur saya sudah muak dengan kasus ijazah palsu Jokowi, apalagi dengan adanya Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ikut-ikutan komentar,” demikian teks yang tercantum dalam konten.



    Benarkah Mahfud MD berbicara soal ijazah palsu Jokowi?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik dan membandingkannya dengan sumber terpercaya. Hasilnya, Mahfud MD dalam video yang dikutip oleh presenter tersebut tidak berbicara soal dugaan ijazah palsu Joko Widodo. 

    Presenter wanita berbaju merah tersebut adalah pemengaruh media sosial Rinny Budoyo yang mengelola kanal Youtube 2045 TV. Potongan videonya tersebut, bagian dari program yang tayang pada 15 September 2024 berjudul “Prof Mahfud Tuntut Jokowi Diadili?”

    Ia mengangkat sudut pandang Mahfud MD terhadap kebijakan Jokowi di akhir jabatannya sebagai presiden Indonesia. Dia mengutip pernyataan Mahfud MD dari siniar Akbar Faisal Uncensored edisi 10 September 2024. Dalam siniar itu, Mahfud mengatakan Jokowi sudah merusak demokrasi dan konstitusi.



    “Pak Mahfud berani menyatakan kalau Pak Jokowi sudah semestinya diadili atas pelanggaran-pelanggarannya selama memimpin pemerintahan. Khususnya di akhir-akhir masa jabatannya. Menurut Pak Mahfud, bakal lengsernya Pak Jokowi pada 20 Oktober nanti, tidak bisa jadi alasan dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” kata Rinny di video tersebut.

    Foto Mahfud MD berpakaian batik dengan latar belakang bendera merah putih dalam konten tersebut, berasal dari publikasi Detik.com pada 7 November 2023.



    Foto diambil oleh fotografer saat Mahfud membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 8 Agustus 2023.

    Kompas TV menayangkan secara langsung acara diskusi tersebut. Dalam acara itu, Mahfud salah satunya berbicara soal isu penundaan dan perpanjangan periode masa jabatan. Menurut dia, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai kalender konstitusi. "Jadi tidak ada lagi isu penundaan dan tidak ada lagi isu perpanjangan periode," kata Mahfud.

    Mahfud dalam acara itu tidak berbicara soal dugaan kasus ijazah palsu yang mendera Jokowi. 

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Tempo menulis bahwa polemik soal ijazah Jokowi berawal tiga tahun terakhir. Ketika itu, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019. Namun kemudian Bambang mencabut gugatan setelah ada klarifikasi dari UGM tempat Jokowi menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan. 

    Akan tetapi, proses hukum yang menjerat Bambang dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tetap berlanjut. Bambang dan Gus Nur tetap divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan vonis hukuman penjara.

    Polemik kembali muncul setelah Eggi Sudjana menuding Jokowi memalsukan ijazah. Pada Desember 2024, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana melaporkan Jokowi atas dugaan pemalsuan ijazah yang melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Saling lapor tak dapat dihindarkan. Jokowi juga melakukan hal yang sama melaporkan pihak penudingnya. Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.  Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD berbicara soal ijazah palsu Jokowi adalah keliru.

    Rujukan

    http://facebook.com/reel/2040791796739726/?__cft__%5b0%5d=AZYS6M8k6NnEOowZdMlDd9UoiVpd_L0ZoCLeP4TlR3gJ9ApCvTz6VXt7WiRTtgv5861DDzBZxGMtDrbXHHqAMEwV_r8Wiebn1FwdoW-rgJ1o77Se27JMqnqfH5kivCeaTN-jRVLsVStN6-07UHz3tTgCCN25hJAf3rw-mujPEW4h2Yb293J7J-fJXUmRY4Sjc3A&__tn__=%2CO%2CP-R

    https://perma.cc/3CZA-Q4PC

    https://www.youtube.com/watch?v=lp6ywTTMakg

    https://news.detik.com/berita/d-7024403/usai-putusan-mkmk-mahfud-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-tetap-sah

    https://www.youtube.com/watch?v=zBJJeUJeIdE

    https://www.tempo.co/hukum/penyidik-tunjukkan-ijazah-jokowi-kepada-roy-suryo-cs-2099249 /cdn-cgi/l/email-protection#89eaece2efe8e2fde8c9fdece4f9e6a7eae6a7e0ed

    Publish date : 2025-12-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.