Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu
    CekFakta

    Hoaks! Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu

    Jane DoePublish date2025-12-17
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, disebut telah divonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Dalam thumbnail video tersebut juga ditampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga menimbulkan kesan adanya keterkaitan langsung antara tokoh-tokoh tersebut dengan perkara hukum Roy Suryo.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “ROY SURYO DIVONIS 30 TAHUN PENJARA ! TOMPEL NGAMUK² OGAH IKUT DIPENJARA TIFA & AIMAN MINTA AMPUN”

    Namun, benarkah Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail merupakan dokumentasi lama saat ia menjalani persidangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, di mana Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Foto-foto lain yang ditampilkan dalam thumbnail juga tidak saling berkaitan dengan perkara yang dinarasikan dalam video.

    Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) terkait laporan tersebut.

    Dengan demikian, pernyataan yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara merupakan pernyataan tidak berdasar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=Us6aosFwy_8

    Publish date : 2025-12-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.