Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks, iuran BPJS naik 50 persen
    CekFakta

    Hoaks, iuran BPJS naik 50 persen

    Jane DoePublish date2025-12-08
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik sebesar 50 persen.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GIMANA MENURUT KALIAN???

    Prof. Dr. Ali Ghufroj Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS ajukan kenaikan perbayar BPJS ke presiden. Pasalnya BPJS sangat dirugikan oleh masyarakat yang hanya berobat gratis.

    MASYARAKAT: Apa-apaan pak, kami saja tidak dilayani dengan baik ketika berobat. Kami disimpan di teras rumah sakit, bukan dirawat tapi dibiarkan begitu saja. Ada yang sampai meninggal dunia karena tidak dilayani.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    “Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 %”

    Namun, benarkah iuran BPJS naik 50 persen?



    HASIL CEK FAKTA

    BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi maupun perubahan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

    Wacana penyesuaian tarif iuran memang sempat disebut dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, namun belum ada keputusan resmi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen. Untuk saat ini, Purbaya menegaskan tidak ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

    Klaim: Iuran BPJS naik 50 persen

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/1539064884180223

    https://www.instagram.com/p/DQlv_LRjxIR/

    Publish date : 2025-12-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.