Berita
Beredar selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronica Koman. Dalam selebaran yang beredar itu tertulis lambang Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat pula nomor kontak 081213120006 sebagai nomor narahubung. Berikut narasinya:
"Veronica Koman ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi."
#BravoPolri
#BravoTNI
#NKRIHargaMati
#TumpasProvokator
#TangkapVeronicaKoman
.
.
.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190905175150-12-427906/veronica-koman-diburu-interpol
"Veronica Koman ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi."
#BravoPolri
#BravoTNI
#NKRIHargaMati
#TumpasProvokator
#TangkapVeronicaKoman
.
.
.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190905175150-12-427906/veronica-koman-diburu-interpol
HASIL CEK FAKTA
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa pihak Polda Metro Jaya membantah bahwa selebaran itu dikeluarkan oleh pihaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah polisi telah menerbitkan selebaran DPO untuk Veronica Koman.
Sebab, hingga kini belum ada laporan untuk pengeluaran DPO di Polda Metro Jaya. Lantaran itu masyarakat diminta tidak mempercayai selebaran itu. Jika pihaknya mengeluarkan selebaran maka nanti akan diumumkan.
“Polda Metro Jaya tidak benar jika mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan,” tegasnya.
Selain itu, Argo kembali menegaskan, format DPO milik Polda Metro Jaya tidak seperti selebaran yang beredar. Format selebaran yang beredar itu, menurutnya, tak sesuai dengan aturan yang dimiliki tim Polda Metro Jaya.
“Format DPO bukan seperti itu,” ungkap Argo.
Meski begitu, penetapan Veronica sebagai tersangka kerusuhan di Papua sudah ditetapkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 4 September 2019. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Dia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Siber mengeluarkan red notice. Nantinya red notice tersebut akan disampaikan ke Interpol guna disampaikan ke negara Veronica berada.
Sebab, hingga kini belum ada laporan untuk pengeluaran DPO di Polda Metro Jaya. Lantaran itu masyarakat diminta tidak mempercayai selebaran itu. Jika pihaknya mengeluarkan selebaran maka nanti akan diumumkan.
“Polda Metro Jaya tidak benar jika mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan,” tegasnya.
Selain itu, Argo kembali menegaskan, format DPO milik Polda Metro Jaya tidak seperti selebaran yang beredar. Format selebaran yang beredar itu, menurutnya, tak sesuai dengan aturan yang dimiliki tim Polda Metro Jaya.
“Format DPO bukan seperti itu,” ungkap Argo.
Meski begitu, penetapan Veronica sebagai tersangka kerusuhan di Papua sudah ditetapkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 4 September 2019. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Dia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Siber mengeluarkan red notice. Nantinya red notice tersebut akan disampaikan ke Interpol guna disampaikan ke negara Veronica berada.
KESIMPULAN
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/970957563236779/
https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNxZd8Jk-polda-metro-bantah-selebaran-dpo-veronica-koman
https://kabarmedan.com/cek-fakta-selebaran-tentang-veronica-koman-dpo-polda-metro-jaya-hoaks/
https://www.suara.com/news/2019/09/06/123038/selebaran-veronica-koman-dpo-polda-metro-jaya-hoaks
Publish date : 2019-09-06