Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] PEMBERHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN KINERJA ANGGOTA TNI
    Fabricated Content

    [SALAH] PEMBERHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN KINERJA ANGGOTA TNI

    Jane DoePublish date2019-08-26
    Share
    Facebook

    Berita

    Yth. Kapuskeu TNI
    Dari : Kemenkeu R.I
    Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI*

    Assalamualaikum Wr. WB
    Selamat Siang
    Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi 2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
    Jakarta, 17 Agustus 2019

    HASIL CEK FAKTA

    Beredarnya sebuah tangkapan layar dengan narasi bahwa akan dilakukan pemberhentian sementara pada Tunjangan Kinerja anggota TNI, langsung membuat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia angkat bicara. Melalui media sosial Facebook resmi milik Kemenhan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI, Totok Sugiharto menyatakan bahwa informasi yang mengklaim berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah tidak benar.
    Dalam keterangannya, Brigjen Totok menyatakan bahwa informasi mengenai pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI adalah berita bohong atau hoaks. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid, serta diminta tidak turut menyebarkan tangkapan layar tersebut.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/08/26/salah-pemberhentian-sementara-tunjangan-kinerja-anggota-tni/

    Publish date : 2019-08-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.