Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Mahfud MD usulkan hapus tilang lalu lintas
    CekFakta

    Hoaks! Mahfud MD usulkan hapus tilang lalu lintas

    Jane DoePublish date2025-11-21
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan foto mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

    Unggahan tersebut menarasikan bahwa dalam waktu kurang dari satu minggu setelah dilantik, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar tilang lalu lintas dihapus.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BELUM SEMINGGU DILANTIK MAHMUD LANGSUNG BIKIN HEBOH!!

    Tanpa b4s4-b4s!, ia mengusulkan kepada Presiden Pr4b0w0 agar penilangan Sat L4nt4s dih4pusk4n dan diganti sistem yang lebih ad!! untuk r4ky4t.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Mahfud: Saya tidak ingin r4ky4t terus jadi k0rb4n penilangan yang bikin r3s4h.”

    Namun, benarkah Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menghapus tilang lalu lintas?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Mahfud MD yang menyebutkan usulan penghapusan tilang lalu lintas.

    Saat ini, Mahfud MD menjabat sebagai anggota Komisi Reformasi Polri yang baru dilantik pada Jumat (7/11).

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Diketahui, tilang manual masih berlaku untuk jenis pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui sistem ETLE, seperti knalpot bising atau aksi balap liar.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, dilansir dari ANTARA, juga menegaskan bahwa Korlantas terus memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Saat ini, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui ETLE, sedangkan hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang manual.

    Dengan demikian, narasi yang menyebut Mahfud MD mengusulkan penghapusan tilang lalu lintas tidak berdasar.

    Klaim: Mahfud MD usulkan hapus tilang lalu lintas

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/602556556254207

    Publish date : 2025-11-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.