Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Clarification»[KLARIFIKASI] Sudah Tidak Ada Lagi Dendeng Babi di Aceh Besar
    Clarification

    [KLARIFIKASI] Sudah Tidak Ada Lagi Dendeng Babi di Aceh Besar

    Jane DoePublish date2019-08-26
    Share
    Facebook

    Berita

    "Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8).

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar kabar melalui foto di media sosial Whatsapp, Facebook dan situs jual beli online tentang adanya penjualan produk makanan “Dendeng Babi Cap Kelici Aguan”. Dituliskan juga, seakan alamat prabik atau pembuatannya adalah di Malahayati, Km 14,5 Banda Aceh. Merespon berita tersebut, dilansir dari aceh.tribunnews.com, dijelaskan bahwa dalam penulisan alamat ada kekeliruan. Pada bungkus dendeng dituliskan Malahayati Km 14,5 adalah masuk ke wilayah Banda Aceh, padahal alamat tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh Besar. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, juga mengatakan, terkait isu yang beredar di medsos ada produksi dan penjualan dendeng babi di satu gampong dalam Kecamatan Mesjid Raya itu sama sekali tidak benar.
    “Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kombes Trisno.
    Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani pun menegaskan beredarnya isu dendeng babi Cap Kelinci Aguan dinilai telah meresahkan masyarakat. Lantaran itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkannya kepada Polda Aceh untuk dilakukan pengusutan.
    “Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” kata Saifullah.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/08/26/klarifikasi-sudah-tidak-ada-lagi-dendeng-babi-di-aceh-besar/

    Publish date : 2019-08-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.