Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, benarkah Wapres Gibran dinyatakan hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025?
    CekFakta

    Cek fakta, benarkah Wapres Gibran dinyatakan hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025?

    Jane DoePublish date2025-11-14
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 15 detik di Facebook menampilkan suasana ruang sidang dan memuat narasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Perdata.

    Unggahan itu juga menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pada Desember 2025. Video tersebut mendapat perhatian luas, ditonton ratusan ribu kali, disukai lebih dari 19 ribu pengguna, serta memperoleh hampir seribu komentar dan seribu kali dibagikan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Hakim menyatakan Gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata.

    Sidang akan di lanjut Kan Desember 2025 Mendatang.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Wapres Gibran didakwa melanggar UU dan KUHP perdata?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan tayangan YouTube TvOneNews berjudul “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran | tvOne” yang diunggah pada 3 November.

    Video itu menjelaskan bahwa sidang perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penggugat mengklaim Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga terdapat ketidaksesuaian syarat pendaftaran calon wakil presiden.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Agenda persidangan saat itu adalah pembacaan penetapan, setelah sebelumnya tertunda akibat keberatan penggugat terhadap kuasa hukum KPU.

    Hingga saat ini, sidang gugatan terkait riwayat pendidikan Gibran masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Hakim juga belum menyatakan adanya pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Gibran dalam perkara tersebut.

    Klaim: Wapres Gibran didakwa hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/2022730855230735

    https://www.youtube.com/watch?v=N9SOms0j2p0

    Publish date : 2025-11-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.