Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Video Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri Ini Terjadi pada 2015
    CekFakta

    Cek Fakta: Video Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri Ini Terjadi pada 2015

    Jane DoePublish date2025-10-14
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan. Informasi tersebut diunggah di akun Facebook pada 11 Oktober 2025.
    Dalam postingan terdapat tulisan:
    "RATU PAJAK KONOHA SRI MULYANI DI PERIKSA BARESKRIM POLRI #BareskrimPolri #MantanMenkeuSriMulyani"
    Pada postingan video yang berasal dari cuplikan berita Kompas TV memuat judul "Sri Mulyani diperiksa. Narasinya sebagai berikut:
    "Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan bukan di Bareskrim Mabes Polri seperti saksi lainnya yang telah menjalani pemeriksaan, untuk melakukan pemeriksaan di Kementerian Keuangan"
    Video tersebut disertai tulisan sebagai berikut:
    "Virall: Mantan Menteri
    Keuangan Sri Mulyani Diperiksa di Kantor
    Kementrian Keuangan
    NETIZEN ayo rampas aset bila terbukti
    Bagaimana Menurut Kalian!?"
    Benarkah klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan. Penelusuran menemukan bahwa video tersebut peristiwa lama yakni 8 Juni 2015.
    Video klaim berasal dari pemberitaan Kompas TV berjudul Pemeriksaan Sri Mulyani yang tayang di Youtube.
    Saat itu, mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Sri Mulyani menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sri Mulyani diperiksa terkait beberapa kasus tindak korupsi di SKK Migas yang menyeret namanya.
    Berikut narasi lengkapnya:
    Mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Sri Mulyani dijadwalkan akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
    Siang ini, Sri Mulyani diperiksa terkait dengan beberapa kasus tindak korupsi di SKK Migas yang menyeret namanya.
    Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan bukan di Bareskrim Mabes Polri seperti saksi lainnya yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bakreskrim Komisaris Besar Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirim tim dari Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan di Kementerian Keuangan.

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di kantor Kementerian Keuangan, merupakan video lama pada 2015.

    Publish date : 2025-10-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.