Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Penertiban Pom Mini di Balikpapan Bukan karena Larangan Jual BBM Eceran
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Penertiban Pom Mini di Balikpapan Bukan karena Larangan Jual BBM Eceran

    Jane DoePublish date2025-10-03
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial, memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mengangkut stand pom mini.

    Penertiban itu dikaitkan dengan aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Video penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (27/9/2025):

    pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran

    kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/9/2025), mengenai penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video kemudian melakukan pencarian gambar, untuk mengetahui jejak digitalnya.

    Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.

    Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.

    Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.

    Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.

    Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.

    "Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.

    Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.

    Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.

    Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.

    "Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.

    KESIMPULAN

    Video penertiban pom mini di Kota Balikpapan disebarkan dengan konteks keliru.

    Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.

    PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/lasmaria.marbun.563445/videos/1093403572961459/

    https://www.facebook.com/reel/1139031534841934

    https://www.facebook.com/reel/1131826928362362

    https://www.facebook.com/reel/1122969039985396

    https://www.tiktok.com/@warkop.daeng.sepinggan/video/7361689379661794565

    https://www.instagram.com/p/C6TAvD7rNsR/?img_index=2

    https://web.balikpapan.go.id/berita/read/9558

    https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/27/084800982/hoaks-pertamina-larang-penunggak-pajak-kendaraan-isi-bbm

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-10-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.