Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Pertamina Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM
    CekFakta

    [HOAKS] Pertamina Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM

    Jane DoePublish date2025-09-27
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang melarang pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk penunggak pajak kendaraan.

    Selain larangan pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan, Pertamina juga disebut menerapkan pembatasan jangka waktu pengisian BBM.

    Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini.

    Narasi serupa juga dibagikan oleh akun X (Twitter) ini. Berikut narasi yang dibagikan:

    Rakyat di persulit lagi. Kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM

    Screenshot Hoaks, Pertamina larang penunggak pajak kendaraan isi BBM

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya larangan mengisi BBM untuk penunggak pajak kendaraan. 

    Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.

    "Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth

    "Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.

    Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga membantah adanya pembatasan pengisian BBM.

    "Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

    "Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," ujarnya.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan adalah hoaks.

    Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/reel/1332654571598074

    https://web.facebook.com/reel/1175551801109440

    https://web.facebook.com/reel/2282658452185430

    https://web.facebook.com/reel/815842597794436

    https://web.facebook.com/reel/1302985101282661

    https://www.instagram.com/reel/DO-IGt5D7-p/

    https://x.com/sciteai/status/1970776001371337082

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.