Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Kementerian ESDM Bantah Larang Ojek Online Beli Pertalite
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Kementerian ESDM Bantah Larang Ojek Online Beli Pertalite

    Jane DoePublish date2025-09-26
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ojek online (ojol) membeli Pertalite.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diklaim menyatakan bahwa hanya kendaraan umum berpelat kuning yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Pelat kuning menandakan kendaraan itu transportasi umum.

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang memberitakan bahwa Bahlil menyebut hanya kendaraan berplat kuning yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

    Berikut keterangan yang disampaikan dalam video:

    BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE

    BAHLIL: ojo merupakan kendaraan kegiatan usaha sedangkan pertalite hanya untuk masyrakat !! !!

    Akun Facebook Video yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol menggunakan Pertalite

    HASIL CEK FAKTA

    Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM membantah narasi yang mengeklaim pihaknya melarang ojol menggunakan BBM jenis Pertalite.

    Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.

    "Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).

    Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.

    Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.

    Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.

    Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran. 

    Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

    Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024.  Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    KESIMPULAN

    Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite pada September 2025 merupakan informasi keliru.

    Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite. 

    Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024. 

    Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM. 

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/r/19fjYshGaB/

    https://www.facebook.com/share/r/1AbfoCS3Ck/

    https://www.facebook.com/share/r/1B5xWyrQ5M/

    https://www.antaranews.com/berita/5131716/kementerian-esdm-bantah-isu-larangan-ojol-pakai-pertalite?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right

    https://www.youtube.com/watch?v=7NtxAjHMIAA

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.