Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Pemerintah tetapkan pengeluaran Rp3 juta per bulan termasuk kategori super kaya
    CekFakta

    Hoaks! Pemerintah tetapkan pengeluaran Rp3 juta per bulan termasuk kategori super kaya

    Jane DoePublish date2025-08-27
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi satu menit di TikTok dengan 2,2 juta penayangan menarasikan bahwa pemerintah menetapkan aturan baru tahun 2025 mengenai kategori masyarakat berdasarkan tingkat pengeluaran bulanan.

    Dalam video tersebut ditampilkan tabel desil 1 hingga 10 yang membagi masyarakat mulai dari kategori “miskin ekstrem” dengan pengeluaran Rp500 ribu per bulan, hingga “super kaya” dengan pengeluaran di atas Rp3 juta per bulan.

    Tabel itu diklaim berasal dari Kementerian Sosial. Unggahan tersebut juga menambahkan narasi:

    “cara brantas kemiskinan paling efektif dan terbukti berhasil = memainkan kategori miskin wkwk”

    Namun, benarkah pemerintah keluarkan kategori pengeluaran diatas tiga juta masuk kategori super kaya?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian Sosial melalui akun resmi Instagram Pusdatin Kesos dan Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa tabel tersebut adalah hoaks.

    Kemensos menjelaskan bahwa desil (1–10) hanya digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, bukan berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan. Baik Kemensos maupun BPS tidak pernah merilis data kategori pengeluaran seperti yang beredar.

    Kementerian Sosial juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/pusdatinkesos/p/DNinnPTzQCl/?img_index=1

    https://www.instagram.com/bps_statistics/p/DNk6f99SFmT/

    Publish date : 2025-08-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.