Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
    False Context

    [SALAH] Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

    Jane DoePublish date2025-08-22
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Instagram “trymbambung” pada Selasa (19/8/2025) mengunggah video [arsip] yang dengan narasi:

    “Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”

    Per Kamis (22/8/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali, disukai 64 ribu kali, dibagikan ulang 4 ribu kali dan menuai 61 ribu komentar.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui mesin pencarian Google dengan reverse image search. Hasilnya, ditemukan video serupa di kanal Youtube MerdekaDotCom dengan judul video “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK” yang tayang pada Selasa (24/6/2025).

    Setelah menyimak video secara penuh, saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jumat, (18/7/2025). Chandra M Hamzah justru mengusulkan untuk menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor.

    Melansir dari Tempo.co, Chandra mengatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perlu dihapuskan karena melanggar asas lex certa, yakni soal perbuatan apa yang bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

    Sementara itu, Pada Pasal 3 UU Tipikor memuat frasa “setiap orang” yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut nya, kata tersebut bisa diubah dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah dijadikan norma, bahwa ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’. Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC.

    Sehingga bisa disimpulkan bahwa, Chandra Hamzah tidak memberikan pernyataan bahwa penjual pecel lele dijerat UU Tipikor, justru ia meminta untuk mengubah perumusan delik tersebut agar lebih jelas dan tidak ambigu. Karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

    KESIMPULAN

    Unggahan berisi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah (false context).

    (Ditulis oleh Yudho Ardi)

    Publish date : 2025-08-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.