Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Kemenkeu Luruskan Isu soal PSK Dikenai Pajak Penghasilan
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Kemenkeu Luruskan Isu soal PSK Dikenai Pajak Penghasilan

    Jane DoePublish date2025-08-20
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut akan menerapkan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja seks komersial (PSK).

    Narasi itu disebarkan oleh warganet di media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (14/8/2025):

    Mentri keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pekerja Seks Komersial atau PSK juga akan di kenai pajak.!

    ada-ada aja ya gebrakannya

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (14/8/2025), mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK.

    HASIL CEK FAKTA

    Wacana mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi PSK pertama kali muncul dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama.

    Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Satria menjelaskan mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

    Namun pernyataan lama itu disebarkan ulang di media sosial baru-baru ini dan dipahami secara keliru.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yang kini menjabat, Rosmauli memastikan informasi itu tidak benar.

    "Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

    "Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," imbuhnya.

    Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

    PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber penghasilan lainnya.

    Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber pendapatannya.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilan pada PSK tidak benar.

    Isu itu muncul dari pernyataan lama mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.

    Satria memberikan contoh mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Pernyataannya bukanlah pengumuman kebijakan pengenaan pajak.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/donny.fivers.3990/posts/pfbid02xj2sKSf1mWYLGixuzCnGcKEEpJ3ehr629cte4c46yNp1gAGzsacxSMEfnrUBkDdnl

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=766712146294181&set=a.503388302626568

    https://www.facebook.com/reel/4005799363020681

    https://money.kompas.com/read/2025/08/09/152100126/ditjen-pajak-soal-pekerja-seks-komersial-dikenakan-pajak-tidak-ada-kebijakan#google_vignette

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.