Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] PPATK Blokir Rekening yang Tidak Gunakan ATM dalam 3 Bulan
    CekFakta

    [HOAKS] PPATK Blokir Rekening yang Tidak Gunakan ATM dalam 3 Bulan

    Jane DoePublish date2025-08-18
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatasi penyalahgunaan rekening dengan kebijakan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant.

    Keputusan ini sempat menjadi sorotan sampai akhirnya PPATK kembali membuka puluhan juta rekening dormant.

    Namun di media sosial, tersiar narasi yang mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan sekali sesuai bank masing-masing. Jika tidak, rekening akan diblokir PPATK.

    Narasi tersebut bahkan menjadi pesan berantai di media sosoal.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 30 Juli 2025:

    PEMBERITAHUAN …

    Untuk semua teman facebook yang mempunyai rekening bank BNI,BRI,MANDIRI, dan sebagainya. diwajibkan ya ATM nya digunakan di mesin ATM sesuai jenis bank nya.. di usahakan dalam 3 bulan sekali di gunakan di mesin ATM ya,

    Supaya rekening nya tidak di bl0kir , apabila dibl0kir oleh PPATK urusan nya ribet.. harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja BANK.. sistem ini sudah berlaku hingga sekarang..

    Nah jadi untuk itu mari sama sama beri info ini ke keluarga, teman , saudara, atau tetangga . Agar tidak ketinggalan info yang banyak meresahkan masyarakat sekarNg ini..

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 30 Juli 2025, mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan.

    HASIL CEK FAKTA

    Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah membantah narasi yang beredar.

    "Tidak benar pernyataan itu," ujar Natsir saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (16/8/2025).

    Meski tidak melakukan transaksi melalui ATM, tetapi rekening tetap dianggap aktif denga melakukan transaksi lainnya. Misalnya menggunakan m-banking atau datang ke kantor cabang.

    Nasabah yang tidak melakukan transaksi di ATM selama 3 bulan lebih, tidak serta merta diblokir akses rekeningnya.

    Natsir menjelaskan pemblokiran yang saat itu sempat diterapkan, hanya berlaku sementara untuk rekening yang tidak aktif atau dormant dalam waktu lama.

    "Itupun sudah dilakukan verifikasi dan diserahkan seluruhnya kepada bank masing-masing," imbuhnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta masyarakat agar tidak khawatir, tetapi tetap waspada.

    "Tada alasan khawatir dengan pemblokiran, hak dan kepentingan nasabah sangat dilindungi oleh pemerintah," kata Ivan kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

    Langkah yang diambil PPATK untuk memblokir sementara rekening dormant adalah untuk mencegah penyalahgunaan.

    Ia mengimbau masyarakat agar menjaga rekeningnya.

    "Jangan sampai terlibat jual beli rekening, meminjamkan rekening atau pun jika ada transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, segera lapor ke bank masing-masing," kata Ivan.

    Ivan juga menyarankan agar masyarakat segera menutup rekening yang tidak aktif, apabila tidak dibutuhkan lagi.

    KESIMPULAN

    Narasi mengenai PPATK akan memblokir rekening yang tidak melakukan transaksi di ATM minimal 3 bulan merupakan hoaks.

    Pemblokiran yang sempat diterapkan PPATK, hanya berlaku sementara untuk rekening yang tidak aktif atau dormant dalam waktu lama.

    Aktif tidaknya rekening tidak hanya dilihat dari aktivitas melalui ATM, tetapi transaksi di m-banking atau kantor cabang.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/qiara.naira.asma/posts/pfbid02Eg3QqZExyGM3j1CBPpXSSKSzwpQrRyrJHYnErzQ2zj8qZ8HKJPBcwa2uza14PQqbl

    https://www.facebook.com/dodisandraa9/posts/pfbid02LBhaJmMJJtzjPE7CrNFEGGRsGnDpiGkBBGGiqVUyMCYruNy3VoqqFSGEvMDQyDLhl

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0qzpoipy8cg85sLcWjwdoD1hYJPj2ZTxzWXvxK1P2wsEu1H1ZyBucvFS4XeWQpnfil&id=61564080961278

    https://www.facebook.com/rika.karlina.773/posts/pfbid02iCFrUWopBa5kSnJxDufuYp2iNend59aMSnHLndT9ywbz6NwWZhWFNo4jS7aU2Mg8l

    https://www.facebook.com/fitri.muchill/posts/pfbid0q4127rTAjYLT3hfq6thmnPBT2z8tAmXkuAkvQCENgMJ97t5g7p26qsS83JYTA6F6l

    https://www.facebook.com/ade.indaedy/posts/pfbid0WmgRuPNR31dxESM4xNQdba9QVzmJrjEwetf74vHLRcCA72bChpFGxMXqA5VRAcGpl

    https://www.facebook.com/thina.dental.chare/posts/pfbid02UsvWiUxkbJKdkhcvfvCv1b5xC85wgyZcPJJmnXC4dHVe45cvbbCBkS6cFhmrigjHl

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid06jisnXw5KjYi4dfZ2KrsvxzwgXDVsNjMVMUKj9u84e1XrKZRSQJyFMBYSPNRpHn2l&id=100008877706753

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.