Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Foto Struk Restoran dengan Tagihan untuk Bayar Royalti Musik
    CekFakta

    [HOAKS] Foto Struk Restoran dengan Tagihan untuk Bayar Royalti Musik

    Jane DoePublish date2025-08-11
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar foto struk restoran yang menunjukkan biaya Rp 29.140 untuk royalti musik dan lagu.

    Konten itu beredar di tengah polemik kewajiban pemilik usaha membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) apabila memutar lagu di tempat usaha.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto struk tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Foto struk restoran yang menunjukkan biaya Rp 29.140 untuk royalti musik dan lagu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Makan di restoran sudah diberlakukan kena pajak royalti musik dan lagu dibebankan ke customer padahal kita sbg costomer jg ga minta lagu itu di putar negara bobrok segala pajak dibebankan ke rakyat gak peduli kalangan atas menengah atau bawah bayar pajak itu wajib

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah melakukan penelusuran menggunakan Google Lens, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan foto struk yang mirip di situs Tripadvisor.

    Keterangan yang dicantumkan di Tripadvisor menyebutkan, struk itu diperoleh dari transaksi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat.

    Dalam foto tersebut, terlihat struk memperlihatkan harga yang harus dibayar sebesar RP 742.940.

    Angka ini sama seperti yang terlihat pada struk dalam unggahan Facebook.

    Namun, terdapat kejanggalan pada struk yang beredar di Facebook. Pada struk itu, total pembayaran yang tertera adalah Rp 742.940.

    Sementara, apabila nominal subtotal (Rp 614.000), service charge (Rp 67.540), dan PB1 (Rp 67.540) dijumlahkan, totalnya adalah Rp 749.080.

    Ketidaksesuaian nominal ini tidak ditemukan pada struk yang diunggah di Tripadvisor. Ini mengindikasikan bahwa struk di Tripadvisor asli.

    Dalam struk yang diunggah di Tripadvisor, nominal subtotal (Rp 614.000), service charge (Rp 61.400), dan PB1 (Rp 67.540), yang jika dijumlahkan totalnya adalah Rp 742.940.

    Selain itu, struk di Tripadvisor tidak mencantumkan tagihan untuk royalti musik dan lagu. Struk itu memuat tagihan untuk item "Wedang Uwuh" sebesar Rp 59.000.

    Kejanggalan tersebut mengindikasikan bahwa foto struk yang mencantumkan item royalti musik dan lagu dengan biaya Rp 29.140 merupakan hasil manipulasi.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto struk restoran yang menunjukkan biaya Rp 29.140 untuk royalti musik dan lagu adalah hoaks.

    Foto itu merupakan hasil manipulasi. Foto asli merupakan struk dari Plataran Menteng, dan tidak memuat tagihan untuk item royalti musik dan lagu.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=24700719016180438&set=a.174796859199328

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=25143836891872603&set=a.779877558695209

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122212608902122859&set=gm.1503345857327518&idorvanity=294207274908055

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1488671922143324&set=a.103254157351781

    https://www.tripadvisor.com/LocationPhotoDirectLink-g294229-d12179632-i358870851-Plataran_Menteng-Jakarta_Java.html

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.