Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank Secara Sistem
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank Secara Sistem

    Jane DoePublish date2025-08-11
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2025.
    Dalam postingannya terdapat tautan yang mengarah pada unggahan artikel dengan narasi sebagai berikut:
    "Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem. Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global."
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem?

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari OJK. Bantahan itu disampaikan dalam unggahan akun Instagram resminya, @ojkindonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 9 Agustus 2025.
    "Hoax Pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK
    Sobat OJK,
    Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK.
    OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur di bank.
    Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id."

    KESIMPULAN


    Postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem adalah hoaks.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DNF9Bn-JImK/

    Publish date : 2025-08-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.