Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece

    Jane DoePublish date2025-08-06
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece bakal dipenjara 5 tahun.

    Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.

    Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun

    Screenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece

    HASIL CEK FAKTA

    Dalam pemberitaan Kompas.com, 2 Agustus 2025, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada larangan pengibaran bendera dari anime One Piece.

    "Ya, benar. Tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Fickar. 

    Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

    Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

    Budi mengatakan, terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.

    "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi.

    Sementara itu, aparat penegak hukum dilaporkan telah bergerak menertibkan masyarakat yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece.

    Diberitakan Kompas.com, seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial A (26), didatangi aparat keamanan setelah mengibarkan bendera tersebut.

    A mengibarkan bendera tersebut di depan rumahnya pada 1 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia didatangi aparat keamanan dan diminta menyerahkan bendera tersebut.

    Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pelarangan pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece itu. 

    Terkait polemik pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami jelang HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkannya.

    Diberitakan Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    "Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

    "Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," ujar dia.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun perlu diluruskan.

    Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera dari anime One Piece.

    Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo juga menyatakan tidak mempermasalahkan pengibaran bendera dari anime One Piece. Namun, Hadi meminta untuk tidak membenturkannya dengan Merah Putih. 

    Rujukan

    https://www.facebook.com/mukhamad.hidayat.2025/posts/pfbid02LSmM3SYnfradqoe3CygwfBkzxuXvNR7gBrwtE3BucctwfiTQ8Fxz6YbVYwdUG3zjl

    https://www.facebook.com/pipah.kampoengwetan/posts/pfbid0Aju2yMBd8CxaPspL1hJXNYCENQJi66VUTQSZVoBE5o73WzhFQuXW7q5cYDYP1eTpl

    https://www.facebook.com/deo.guritno/posts/pfbid02tHco5zWcAkPeLWVTWPE2dw6zEWY2CSjBb9MW1oNeYDhr592FjvFk2p4NAxbCXFzUl

    https://www.facebook.com/herman.pakpahan.9/posts/pfbid02mxfuRnxm1NFw46qmEVWAR9SLgZuCuoiCg6zuFJyeGLFRKcAyDBgWdQgsu9ByH4TBl

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/02/173000865/pengibaran-bendera-one-piece-legal-100-persen-ini-penjelasan-pakar-hukum?page=all

    https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/19530741/ramai-bendera-one-piece-menko-polkam-ingatkan-bakal-ambil-langkah-tegas-jika

    https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/08/03/184500388/warga-tuban-didatangi-aparat-karena-kibarkan-bendera-one-piece-ini

    https://nasional.kompas.com/read/2025/08/06/05150081/prabowo-disebut-tak-masalah-dengan-bendera-one-piece-tapi

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.