Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tidak Perlu Tes Ulang
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tidak Perlu Tes Ulang

    Jane DoePublish date2025-08-06
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui tes ulang.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang dibagikan oleh akun Facebook ini pada 19 Juni 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar perpanjangan masa berlaku SIM harus tes ulang

    HASIL CEK FAKTA

    Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resmi, membantah informasi yang menyebutkan bahwa prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang.

    "Faktanya, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik," demikian penjelasan Divisi Humas Polri, Senin (4/8/2025).

    Adapun, tes ulang hanya dilakukan apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku dan harus mengajukan permohonan baru.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

    Peraturan itu menyebutkan, SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

    Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku dan perlu mengajukan permohonan baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang mengeklaim prosedur perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang perlu diluruskan.

    Informasi tersebut dibantah oleh Divisi Humas Polri. Tes saat perpanjangan masa berlaku SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik.

    Adapun, tes ulang hanya dilakukan apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku dan harus mengajukan permohonan baru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/cha.ching.77770/posts/pfbid035Xvs9HuMUoCLXL5sPETmFhhBRWRF58EPdtZcPv6WCAWDFqBMDTENUpuPc1wNgMc6l

    https://www.instagram.com/divisihumaspolri/p/DM6fBu4BQC8/

    https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/03/161200415/ini-akibat-telat-perpanjang-sim-meski-hanya-1-hari

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-08-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.