Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Mulai Juni 2025, Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan oleh Pusat
    Misleading Content

    [SALAH] Mulai Juni 2025, Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan oleh Pusat

    Jane DoePublish date2025-07-28
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun X “DS_yantie” pada Senin (22/6/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:

    “BREAKING NEWS: MULAI JUNI 2025 PESERTA BPJS PBI (Yang Dibiayai Pemerintah) SUDAH DI NONAKTIFKAN OLEH PUSAT.”

    Hingga Senin (28/7/2025) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 26.000 pengguna, dibagikan ulang 4.000-an kali, dan menuai sekitar 1.000 komentar.

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kata kunci “Apakah BPJS PBI sudah dinonaktifkan?” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tempo.co “Bos BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan” tayang pada Selasa (24/6/2025).

    Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai pemerintah telah dinonaktifkan. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian dengan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut saat ini penerima bantuan BPJS PBI ditentukan berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Peserta yang dinonaktifkan dianggap tidak masuk dalam data DTSEN dan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan karena dianggap telah sejahtera.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat, yakni:
    - Peserta PBI JKN dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
    - Pemerintah daerah atau Kementerian Sosial harus memverifikasi bahwa peserta tersebut memang termasuk dalam kategori miskin atau hampir miskin.
    - Peserta yang bersangkutan memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera, maka status kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali.

    Dengan demikian, tidak benar bahwa BPJS PBI yang dibiayai pemerintah sudah dinonaktifkan secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.

    KESIMPULAN

    Unggahan berisi klaim “mulai Juni 2025, peserta BPJS PBI dinonaktifkan oleh pusat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

    https://http[tempo.co] Bos BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan

    https://x.com/DS_yantie/status/1936750400218247356 (unggahan akun X “DS_yantie”)

    https://archive.vn/qqYzt (arsip unggahan akun X “DS_yantie”)

    https://www.tempo.co/ekonomi/bos-bpjs-kesehatan-jelaskan-alasan-7-3-juta-peserta-pbi-jkn-dinonaktifkan-1795353

    Publish date : 2025-07-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.