Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Tom Lembong Dibebaskan karena Kasusnya Menyeret Nama Jokowi
    CekFakta

    [HOAKS] Tom Lembong Dibebaskan karena Kasusnya Menyeret Nama Jokowi

    Jane DoePublish date2025-07-25
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong baru saja dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Tom dinilai terbukti bersalah melanggar aturan dan memperkaya korporasi atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar.

    Akan tetapi, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, narasi yang menyatakan Tom Lembong dibebaskan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret Jokowi salah satunya dibagikan akun Facebook ini pada 23 Juli 2025.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan dan sedang diwawancarai oleh wartawan. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:

    Akhirnya Dibebaskan Tanpa Syarat Setelah Thom Lembong Bongkar dan Menyeret Nama Jokowi yang Perintahkan Impor Gula

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusuri video dalam unggahan tidak terkait dengan narasi Tom Lembong dibebaskan. Video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan mirip dengan unggahan akun TikTok ini. 

    Video itu adalah momen ketika Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2025.

    Kemudian, video yang menampilkan Tom Lembong sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan identik dengan unggahan di kanal YouTube ini.

    Dalam video, Tom Lembong dimintai pendapatnya soal usulan sejumlah ahli yang menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurut Tom Lembong usulan itu menarik, namun hal itu menjadi wewenang majelis hakim.

    Sementara, setelah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada 18 Juli 2025, tidak ada informasi valid Tom Lembong dibebaskan.

    Diberitakan Kompas.id, Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

    Tim penasihat hukum Tom Lembong meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya. Sehingga mereka berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.

    Permohonan banding itu diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025). 

    Zaid juga menyinggung bahwa putusan majelis hakim mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan. Salah satunya yakni terkait fakta bahwa yang dilakukan Tom Lembong itu atas perintah Jokowi. 

    KESIMPULAN

    Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Jokowi merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Video yang beredar adalah momen ketika Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2025. 

    Selain itu, video itu juga menampilkan momen ketika Tom Lembong dimintai pendapatnya soal usulan sejumlah ahli yang menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula

    Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong telah dibebaskan. Pada 22 Juli 2025 pengacara Tom Lembong mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu. 

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/v/1B6LSM4bJs/

    https://www.tiktok.com/@wiathea/video/7523394682559270200?_r=1&_t=ZS-8y2PyPSM9Z6

    https://www.youtube.com/watch?v=qmFJ1gP9Y4g&ab_channel=METROTV

    https://www.kompas.id/artikel/tom-lembong-ajukan-banding-terhadap-vonis-45-tahun-penjara-yakini-tak-bersalah-dan-minta-dibebaskan

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-07-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.