Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Belum Ada Pernyataan Prabowo soal Bendera Aceh
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Belum Ada Pernyataan Prabowo soal Bendera Aceh

    Jane DoePublish date2025-07-09
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar berita BBC World News yang mengabarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengesahkan pengibaran bendera bulan bintang milik Aceh.

    Bendera tersebut boleh dikibarkan dengan syarat harus berada di bawah bendera Merah Putih.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tangkapan layar itu merupakan konten manipulatif.

    Tangkapan layar berita mengenai pengesahan pengibaran bendera bulan bintang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 30 Juni 2025:

    Alhamdulillah bendera bisa bekibardan Aceh tak mau 4 bataliyon .karna Aceh aman.

    Sementara, berikut teks yang tertera pada tangkapan layar:

    BENDERA BINTANG BULAN SAH BERKIBAR DI ACEH

    PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPAHAMBATAN

    APA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANGSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN

    HASIL CEK FAKTA

    Pengibaran bendera di Aceh tercantum dalam kesepakatan Helsinki, yang merupakan perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

    Kesepakatan Helsinki memuat hak bagi Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

    Pengibaran bendera di Aceh juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    Pasal 246 menyebutkan, Aceh dapat mengibarkan bendera yang melambangkan keistimewaan atau kekhususannya. Namun bendera tersebut tidak digunakan sebagai simbol kedaulatan.

    Adapun bendera bulan dan bintang berwarna merah-hitam, memiliki payung hukum dalam Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

    Kendati demikian, legalitas atau pengesahan bendera masih dalam proses.

    "Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah," ujar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebagaimana diwartakan Kompas.com, 17 Juni 2025.

    Sebelumnya, warga Aceh melakukan aksi damai merespons sengketa empat pulau yang diwacanakan akan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Bendera bulan bintang sempat berkibar saat aksi di halaman gedung Kantor Gubernur Aceh tersebut.

    Polemik mereda usai Prabowo memutuskan empat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administratif Aceh.

    Namun, sejauh ini tidak ditemukan pernyataan atau keterangan dari Prabowo mengenai pengibaran bendera Aceh.

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek pemberitaan BBC mengenai Prabowo dan bendera Aceh. Hasilnya tidak ditemukan pemberitaan apa pun seperti pada narasi yang beredar.

    Tangkapan layar yang beredar mencatut logo BBC, kemudian memasang foto dan narasi keliru.

    Foto yang dipakai serupa dengan yang terdapat di situs web resmi Pemerintah Aceh ini.

    Tampak Prabowo dan Mualem berbincang singkat di sela pertemuan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan, Jakarta pada Kamis , 12 Juni 2025.

    KESIMPULAN

    Tangkapan layar berita mengenai Prabowo mengesahkan pengibaran bendera bulan bintang merupakan konten manipulatif.

    Gubernur Aceh, Mualem mengatakan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses.

    Sementara, sejauh ini belum ada pernyataan Prabowo mengenai bendera Aceh.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=679813898391115&set=a.148681881504322

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122279296622069326&set=a.122098035152069326

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122221531076159289&set=a.122120979002159289

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=4164718423850449&set=a.1768533030135679

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/40174/uu-no-11-tahun-2006

    https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/13262151/soal-bendera-aceh-mualem-sebut-masih-proses-wali-nanggroe-berharap-sah?page=all

    https://penghubung.acehprov.go.id/berita/mualem-dukung-kebijakan-swasembada-pangan-presiden-prabowo/

    https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

    Publish date : 2025-07-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.