Berita
Portal media news.com.au memberitakan Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin (26), mendapat penolakan dan denda dari pihak Imigrasi Bali. Dalam pemberitaan itu, disertakan beberapa contoh kasus yang menimpa warga Australia selama berada di Bali.
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran, pemberitaan itu tidak benar dan mendapatkan bantahan dari pihak Imigrasi Bali. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menegaskan bahwa berita itu fitnah.
“Berita itu menjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekam oleh data lintas kita,” kata Amran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak Imigrasi Bali, lanjut Amran, pada 16 Juni 2019 Tegan Martin berencana berangkat dari Bandara Sydney menuju Bali dengan menggunakan maskapai Jetstar. Saat Tegan cek in di bandara Sydney, dia sudah disarankan menunda keberangkatan lantaran kondisi paspor rusak yakni sobek di ujung kanan dan basah. Amran melanjutkan, Tegan berangkat ke Bali pada 17 Juni 2019 setelah paspor barunya keluar.
“Itu menurut pengakuan dari GM (General Manager) Jetstar di sini (Bali). Jadi yang bersangkutan (Tegan) menunda keberangkatan dan dimohon Paspor yang baru. Tepatnya paspor (baru) itu keluar tanggal 17 Juni 2019. Kemudian berangkat ke (Bali) dan diterima dengan normal,” jelas Amran.
Selain itu, Amran juga membantah informasi yang menyebutkan Tegan didenda USD 5.000 lantaran kerusakan paspor. Menurutnya, itu tidak benar.
Amran menceritakan, Tegan Martin pulang ke Australia pada Minggu (24/6). Pihak Imigrasi sempat bermaksud menanyakan maksud Tegan Martin menyebarkan informasi tidak benar. Namun, kata dia, Tegan tidak mau dipublikasikan.
“Selanjutnya tadi malam (24/6) pukul 21.00 WITA, yang bersangkutan pulang ke negaranya. Dia (Tegan) tidak mau untuk dipublikasikan dan tidak mau direkam dan difoto,” tutupnya.
Bantahan senada pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.
“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ronny pun mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.
“Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny.
Adapun, Ronny menjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan itu terjadi lantaran paspornya rusak signifikan.
“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny.
“Berita itu menjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekam oleh data lintas kita,” kata Amran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak Imigrasi Bali, lanjut Amran, pada 16 Juni 2019 Tegan Martin berencana berangkat dari Bandara Sydney menuju Bali dengan menggunakan maskapai Jetstar. Saat Tegan cek in di bandara Sydney, dia sudah disarankan menunda keberangkatan lantaran kondisi paspor rusak yakni sobek di ujung kanan dan basah. Amran melanjutkan, Tegan berangkat ke Bali pada 17 Juni 2019 setelah paspor barunya keluar.
“Itu menurut pengakuan dari GM (General Manager) Jetstar di sini (Bali). Jadi yang bersangkutan (Tegan) menunda keberangkatan dan dimohon Paspor yang baru. Tepatnya paspor (baru) itu keluar tanggal 17 Juni 2019. Kemudian berangkat ke (Bali) dan diterima dengan normal,” jelas Amran.
Selain itu, Amran juga membantah informasi yang menyebutkan Tegan didenda USD 5.000 lantaran kerusakan paspor. Menurutnya, itu tidak benar.
Amran menceritakan, Tegan Martin pulang ke Australia pada Minggu (24/6). Pihak Imigrasi sempat bermaksud menanyakan maksud Tegan Martin menyebarkan informasi tidak benar. Namun, kata dia, Tegan tidak mau dipublikasikan.
“Selanjutnya tadi malam (24/6) pukul 21.00 WITA, yang bersangkutan pulang ke negaranya. Dia (Tegan) tidak mau untuk dipublikasikan dan tidak mau direkam dan difoto,” tutupnya.
Bantahan senada pun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.
“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ronny pun mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.
“Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny.
Adapun, Ronny menjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan itu terjadi lantaran paspornya rusak signifikan.
“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny.
KESIMPULAN
Berdasarkan hal tersebut, maka pemberitaan news.com.au tersebut masuk kategori misleading content. Sebab, ada pelintiran dan framing informasi.
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/921825688149967/
https://www.nusabali.com/berita/54382/kepala-imigrasi-bantah-denda-miss-universe-australia
Publish date : 2019-06-25