Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Perpanjang SIM harus tes ulang, benarkah?
    CekFakta

    Perpanjang SIM harus tes ulang, benarkah?

    Jane DoePublish date2025-06-28
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di Facebook menyebut saat ini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.

    Namun, unggahan tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud. Sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”

    Namun, benarkah perpanjang SIM harus melalui tes ulang?

    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.

    Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:

    1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.

    2. Mengisi formulir perpanjangan.

    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

    Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi. Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.

    Dengan demikian, tidak ada kewajiban tes ulang teori maupun praktik dalam proses perpanjangan SIM. Namun, pemohon harus menyertakan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/cha.ching.77770/posts/pfbid035hqmSPZhkSZcyg7ZMW4fKLgH2GzdoydRHQjnNZ8Rns6ptZFgAFZxtYFQ1qfUtuyfl

    https://www.digitalkorlantas.id/sim/

    Publish date : 2025-06-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.