Berita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebutkan pihaknya mengeluarkan rilis pers terkait pemekaran sejumlah daerah.
HASIL CEK FAKTA
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat rilis pers daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.
Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.
“Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.
Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
“Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.
Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.
“Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.
Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.
“Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.
KESIMPULAN
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/919934171672452/
http://tandaseru.id/soal-pemekaran-daerah-kemendagri-laporkan-sebuah-portal-berita-ke-dewan-pers/
Publish date : 2019-06-22