Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Clarification»[BERITA] Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Klarifikasi Tentang Kepgub Nomor 879
    Clarification

    [BERITA] Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Klarifikasi Tentang Kepgub Nomor 879

    Jane DoePublish date2019-06-19
    Share
    Facebook

    Berita

    Sebuah isu yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keputusan kenaikan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat Kepgub yang dikatakan sebagai keputusan kenaikan gaji itu ialah Kepgub Nomor 879 Tahun 2019.

    HASIL CEK FAKTA

    Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membantahnya. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menegaskan, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

    “Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.

    Chaidir menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

    Ia pun menjelaskan, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.

    “Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” pungkasnya.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/917620748570461/

    https://turnbackhoax.id/2019/06/19/berita-badan-kepegawaian-daerah-dki-jakarta-klarifikasi-tentang-kepgub-nomor-879/

    https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/18/19523911/ramai-kabar-penghasilan-tambahan-untuk-gubernur-dki-ini-faktanya

    https://www.liputan6.com/news/read/3992859/bkd-bantah-anies-tambah-penghasilan-lewat-keputusan-gubernur

    https://www.medcom.id/nasional/metro/ybD09p0b-bkd-dki-bantah-kenaikan-gaji-untuk-anies

    https://merahputih.com/post/read/kepala-bkd-bantah-anies-buat-keputusan-sendiri-soal-tambahan-gaji

    https://www.merdeka.com/jakarta/kepala-bkd-tegaskan-anies-tak-buat-aturan-gaji-gubernur-naik.html

    Publish date : 2019-06-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.