Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk miskin
    CekFakta

    Cek fakta, BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk miskin

    Jane DoePublish date2025-04-29
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X beredar menarasikan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk kategori warga miskin.

    Hal itu mengacu pada hasil penentuan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh BPS pada September 2024 yakni sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BPS sebut warga yg belanja 20rb bkn tergolong miskin

    Rp 21 rb itu sehari buat apa saja ya?

    Bpk ibu anak, 3 orang

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Beras 1/2 kg 8rb, tempe 3rb, sayur 3rb, gas 1rb, bumbu2 (minyak, garam dll) 3rb, teh+gula 3rb

    Bpk kerja jln kaki atau naik sepeda

    Listrik gelap2an

    Anak sekolah nggak pakai uang jajan

    Ini sejahtera ya?”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 bukan termasuk kategori miskin?



    HASIL CEK FAKTA

    BPS menjelaskan di Instagram resminya, angka garis kemiskinan per orang per hari tidak pernah ada. Garis Kemiskinan (GK) merupakan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan, agar tidak dikategorikan miskin.

    Terdapat dua jenis garis kemiskinan:

    (1) GK Perorang (Per kapita)

    Rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    (2) GK Per Rumah Tangga

    Rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh suatu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

    GK per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) pada rumah tangga miskin.

    GK Nasional merupakan rata-rata tertimbang dari seluruh GK provinsi. Nilai GK di beberapa provinsi cukup variatif, beberapa provinsi memiliki angka yang lebih tinggi, sementara yang lain lebih rendah.

    Misalnya, GK per rumah tangga di DKI Jakarta Rp4.238.886/bulan (pada September 2024), sementara Sumatera Selatan Rp2.844.888/bulan dan Nusa Tenggara Barat Rp2.231.600/bulan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Jadi, kalau membicarakan kemiskinan di suatu wilayah, menggunakan nilai GK yang sesuai dengan wilayah tersebut.

    Sehingga, tidak dapat disimpulkan bahwa pengeluaran tiap orang Rp20.000 perhari tidak dianggap miskin. Jika rata-rata pengeluaran di atas GK, bukan berarti orang tersebut masuk kategori kaya. Bisa jadi, termasuk rentan miskin, menengah kebawah dan sebagainya.

    Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Publish date : 2025-04-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.