Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Baznas disebut korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun
    CekFakta

    Hoaks! Baznas disebut korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun

    Jane DoePublish date2025-04-01
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram dan Facebook menarasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun..

    Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”

    Namun, benarkah kepala Baznas korupsi 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Dilansir dari ANTARA, Baznas RI menyayangkan penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

    Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.

    "Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

    Foto dalam unggahan tersebut juga serupa dengan foto dalam berita Jambi Independent yang berjudul "Kejari Kembalikan Uang Sitaan, Kasus Korupsi Rp 899 Juta Baznas Tanjab Timur".

    Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjung Jabung Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua BAZNAS Tanjung JabungTimur periode tahun 2016-2021.

    Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231 yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Baca berita lengkapnya di sini

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/

    https://www.facebook.com/smartdrivingschool.balikpapan/posts/zakat-dikorupsi-117-t-%EF%B8%8Fmega-korupsi-besar-di-indonesia-kembali-terbongkar-setela/1227080712760968/

    https://jambiindependent.bacakoran.co/read/11974/kejari-kembalikan-uang-sitaan-kasus-korupsi-rp-899-juta-baznas-tanjab-timur

    https://jambi.antaranews.com/berita/559029/kejaksaan-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-baznas-tanjabtim

    Publish date : 2025-04-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.