Berita
KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diklaim menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?

HASIL CEK FAKTA
Foto Puan Maharani yang disebarkan di media sosial bersumber dari situs berita Liputan6.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
KESIMPULAN
Narasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Rujukan
Publish date : 2025-03-26