Berita
SEBUAH video beredar di akun media sosial TikTok ini dan ini yang memperlihatkan kondisi jalan di Pekanbaru yang rusak dengan logo LBH Pekanbaru di sebelah kanan atas unggahan.
Pengunggah juga menulis ajakan pada seluruh warga kota Pekanbaru yang jalannya mengalami kerusakan atau mengalami kerugian akibat kerusakan jalan untuk bersuara melalui sosial medianya masing-masing dan tag @lbhpekanbaru atau bisa langsung laporkan ke kantor YLBHI-LBH Pekanbaru di Jl.Sapta Taruna No. 51, Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Lalu, benarkah akun-akun tersebut adalah akun pengacara publik LBH Pekanbaru?
Pengunggah juga menulis ajakan pada seluruh warga kota Pekanbaru yang jalannya mengalami kerusakan atau mengalami kerugian akibat kerusakan jalan untuk bersuara melalui sosial medianya masing-masing dan tag @lbhpekanbaru atau bisa langsung laporkan ke kantor YLBHI-LBH Pekanbaru di Jl.Sapta Taruna No. 51, Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Lalu, benarkah akun-akun tersebut adalah akun pengacara publik LBH Pekanbaru?

HASIL CEK FAKTA
Tempo memverifikasi akun TikTok di atas dengan mengkonfirmasi langsung ke pihak LBH Pekanbaru. Menurut Koordinator Bidang Advokasi LBH Pekanbaru, Resika Siboro, kedua akun TikTok tersebut bukan akun milik pengacara LBH Pekanbaru. Dua akun tersebut merupakan akun palsu.
“Ini akun fake (palsu). Orang tidak bertanggung jawab berpura-pura jadi orang LBH,” kata Resika kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2025.
Resika menyebut bahwa akun TikTok resmi LBH Pekanbaru adalah @lbhpekanbaru dan akun Instagram @lbhpekanbaru. Selain kedua akun resmi itu, tidak ada akun lain yang menggunakan logo LBH Pekanbaru.
Dalam unggahan Instagram dua hari lalu, LBH Pekanbaru telah memberikan penjelasan bahwa dua orang Pengacara Publik LBH Pekanbaru mendapatkan serangan digital oleh orang tidak dikenal yang membuat akun media sosial di Instagram dengan nama pengguna @wiraa_mnl19 (Wira Manalu) dan akun tiktok dengan nama pengguna @wiraa_mnl19 @ahmd.fauzi167.
Selain menggunakan nama tersebut, mereka juga mendapatkan serangan digital berupa doxing dari akun tiktok dengan nama akun @deryputra99.
“Kedua Tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan pidana yang mengambil dan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan dari pemilik data. Kami menduga Tindakan ini adalah Upaya provokasi pada Masyarakat dan pihak-pihak yang memberikan perhatian pada isu-isu penolakan PSN di Rempang yang hingga saat ini juga masih terus diperjuangkan,” tulis LBH di Instagram.
“Ini akun fake (palsu). Orang tidak bertanggung jawab berpura-pura jadi orang LBH,” kata Resika kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2025.
Resika menyebut bahwa akun TikTok resmi LBH Pekanbaru adalah @lbhpekanbaru dan akun Instagram @lbhpekanbaru. Selain kedua akun resmi itu, tidak ada akun lain yang menggunakan logo LBH Pekanbaru.
Dalam unggahan Instagram dua hari lalu, LBH Pekanbaru telah memberikan penjelasan bahwa dua orang Pengacara Publik LBH Pekanbaru mendapatkan serangan digital oleh orang tidak dikenal yang membuat akun media sosial di Instagram dengan nama pengguna @wiraa_mnl19 (Wira Manalu) dan akun tiktok dengan nama pengguna @wiraa_mnl19 @ahmd.fauzi167.
Selain menggunakan nama tersebut, mereka juga mendapatkan serangan digital berupa doxing dari akun tiktok dengan nama akun @deryputra99.
“Kedua Tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan pidana yang mengambil dan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan dari pemilik data. Kami menduga Tindakan ini adalah Upaya provokasi pada Masyarakat dan pihak-pihak yang memberikan perhatian pada isu-isu penolakan PSN di Rempang yang hingga saat ini juga masih terus diperjuangkan,” tulis LBH di Instagram.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim akun pengacara publik LBH Pekanbaru adalah klaim keliru
Rujukan
https://www.tiktok.com/@ahmd.fauzi167/video/7475654236982840631
https://www.tiktok.com/@wiraa_mnl19/video/7478171061721386258
https://www.tiktok.com/@lbhpekanbaru?_t=ZS-8ukRM6rIjxI&_r=1
https://www.instagram.com/lbhpekanbaru?igsh=b25vYnM1Ymhxb3Z4
https://www.instagram.com/lbhpekanbaru/p/DHNYBDtB2Rx/?img_index=3
https://www.instagram.com/wiraa_mnl19/
Publish date : 2025-03-17