Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Kejagung umumkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah akan dihukum mati
    CekFakta

    Cek fakta, Kejagung umumkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah akan dihukum mati

    Jane DoePublish date2025-03-13
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memutuskan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 akan dihukum mati.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Kejagung umumkan koruptor pertamina hukum mati”

    Namun, benarkah Kejagung umumkan tersangka korupsi minyak mentah akan dihukum mati?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV “[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”. Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

    Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.

    Diketahui hingga saat ini, penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berspekulasi soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023, akan dijatuhi hukuman mati.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    "Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

    Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.

    Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@vhaendrank8/video/7480401497105206535

    https://www.youtube.com/watch?v=zWAfu-TvesM

    Publish date : 2025-03-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.