Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena menghina Presiden
    CekFakta

    Hoaks! video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena menghina Presiden

    Jane DoePublish date2025-03-06
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menarasikan mahasiswa yang diduga menghina Presiden telah ditangkap.

    Dalam video itu, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung dan menggunakan rompi marah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).

    Sebelumnya diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga atau BEM FISIP Unair viral karena mengunggah karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PENGHINA PRESIDEN TELAH DITANGKAP

    Dari sini saja, Kita telah melihat banyak contoh buruk bahwa AGAMA dan Kampus apalagi

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    @Unair_Official #Bukan Ladang Pendidikan Moral

    Artinya apa ? Ajaran Budi Pekerti Para Leluhur Bangsa Jauh lebih mulia daripada Agama & Universitas”

    Namun, benarkah video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena dianggap hina Presiden?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Semarang TV News yang berjudul “DUA PEGAWAI PUSKESMAS KEMUSU BOYOLALI DIDUGA KORUPSI 1,9 MILIAR” yang diunggah pada 24 Januari.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025) lalu.

    Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyampaikan bahwa Keduanya tersangka merupakan tenaga honorer bagian akuntansi inisial PA (34), dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas bagian bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu inisial KV (39).

    Keduanya diduga telah menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156.

    Dengan demikian, video tersebut tidak sesuai dengan narasi yang beredar.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/romoatheist/status/1896748359421149488?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ

    https://www.youtube.com/watch?v=Msfw_l6e5uQ

    Publish date : 2025-03-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.