Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai
    CekFakta

    Cek fakta, Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai

    Jane DoePublish date2025-03-06
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan gawai atau gadget.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN ATURAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN.”

    Namun, benarkah Presiden Prabowo melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan gawai?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, ANTARA tidak menemukan larangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai larangan penggunaan gadget untuk anak usia di bawah usia 16 tahun.

    Selain itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.

    "Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly, dilansir dari ANTARA.

    Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.

    Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, pernyataan Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai adalah tidak benar.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@badpeople220/video/7473741117566061829

    Publish date : 2025-03-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.