Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Tanah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara, benarkah?
    CekFakta

    Tanah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara, benarkah?

    Jane DoePublish date2025-02-12
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi dua menit menarasikan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terbaru terkait pertanahan pada Februari 2025.

    Video imbauan tersebut menarasikan kepada masyarakat untuk segera memindahkan surat tanah atau surat rumah ke elektronik, jika tidak mengubahnya sebelum 2026, asetnya akan menjadi milik negara.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “…Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.

    Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah tanah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara?



    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian ATR/BPN dalam Instagram resminya menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.

    Ia menegaskan sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat itu dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Menurut Menteri ATR, dilansir dari ANTARA, perubahan layanan publik ke dalam ranah digital akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.

    Oleh karena itu, Menteri ATR meminta jajaran yang ada di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai penggunaan sertifikat elektronik secara masif guna meningkatkan pemahaman dan adopsi masyarakat terhadap teknologi tersebut.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/nur.terbit.7/videos/1519733482028540

    https://www.instagram.com/p/DFwoGBMhUl1/?img_index=2

    Publish date : 2025-02-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.