Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial.
Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:
Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!
LANGSUNG DARI ISTANAH!PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.
Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.
Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.
Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup.
Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.
Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.
Foto aslinya ditemukan di situs berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan).
Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:
Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!
LANGSUNG DARI ISTANAH!PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.
Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.
Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.
Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup.
Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.
Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.
Foto aslinya ditemukan di situs berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan).
Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
![](https://cekfakta.com/img/themes/konten-kosong.jpg)
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Narasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor merupakan hoaks.
Hukuman mati koruptor diatur dalam UU Tipikor. Namun secara a contrario, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sejauh ini, pemerintahan Prabowo tidak mengesahkan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Hukuman mati koruptor diatur dalam UU Tipikor. Namun secara a contrario, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sejauh ini, pemerintahan Prabowo tidak mengesahkan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1013046900695028&set=a.107282284604832
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122186314970144927&set=a.122101283240144927
https://www.facebook.com/photo/?fbid=573859335606863&set=a.358663847126414
https://www.facebook.com/photo/?fbid=546121458404774&set=a.116426201374304
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
https://www.antarafoto.com/id/view/259125/uji-materi-uu-pilpres
Publish date : 2025-02-05