Berita
KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut wajib melakukan daftar ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.
Informasi peserta JKN wajib melakukan daftar ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Januari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Silakan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan Terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025
Screenshot Hoaks, peserta JKN wajib daftar ulang
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.
Informasi peserta JKN wajib melakukan daftar ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Januari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Silakan daftar ulang sekarang kartu BPJS anda, karena Iuran BPJS Kesehatan Terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025
Screenshot Hoaks, peserta JKN wajib daftar ulang
HASIL CEK FAKTA
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menghapus sistem kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi, peserta JKN tidak perlu melakukan pendaftaran ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.
"Peserta JKN mendaftar ulang dan iuran digratiskan adalah hoaks. Ini hoaks dan berita yang tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," kata Rizzky seperti diberitakan Kompas.com, 28 Januari 2025.
Menurut Rizzky, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sementara, besaran iuran baru yang bakal diterapkan pada Juni mendatang masih dalam pembahasan.
"Masih dalam pembahasan dan evaluasi antara kementerian dan lembaga yang terkait," ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi, peserta JKN tidak perlu melakukan pendaftaran ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.
"Peserta JKN mendaftar ulang dan iuran digratiskan adalah hoaks. Ini hoaks dan berita yang tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," kata Rizzky seperti diberitakan Kompas.com, 28 Januari 2025.
Menurut Rizzky, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sementara, besaran iuran baru yang bakal diterapkan pada Juni mendatang masih dalam pembahasan.
"Masih dalam pembahasan dan evaluasi antara kementerian dan lembaga yang terkait," ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi peserta JKN wajib melakukan daftar ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan adalah hoaks.
Tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.
Tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.
Rujukan
Publish date : 2025-02-03