Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”
Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”
Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?
HASIL CEK FAKTA
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kantor Pajak dalam Instagram resminya mengklarifikasi Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda.
Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.
Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda/duda sama dengan WPOP tidak kawin.
Besarnya PTKP bagi WPOP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/... sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang) (Pasal 10 ayat (5) huruf b K-252/PMK.03/2008).
Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Kantor Pajak dalam Instagram resminya mengklarifikasi Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda.
Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.
Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda/duda sama dengan WPOP tidak kawin.
Besarnya PTKP bagi WPOP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/... sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang) (Pasal 10 ayat (5) huruf b K-252/PMK.03/2008).
Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2025-01-13