Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen
    CekFakta

    Cek fakta, janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen

    Jane DoePublish date2025-01-13
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”

    Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kantor Pajak dalam Instagram resminya mengklarifikasi Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda.

    Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.

    Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda/duda sama dengan WPOP tidak kawin.

    Besarnya PTKP bagi WPOP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/... sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang) (Pasal 10 ayat (5) huruf b K-252/PMK.03/2008).

    Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/pajakpalembangseberangulu/p/DEOac1VTnkF/?img_index=1

    Publish date : 2025-01-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.