Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Diskon tarif listrik 50 persen perlu pendaftaran, benarkah?
    CekFakta

    Diskon tarif listrik 50 persen perlu pendaftaran, benarkah?

    Jane DoePublish date2025-01-10
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan program PLN Peduli yang akan memberikan voucher gratis kepada pelanggan PLN berdasarkan besar daya listriknya.

    Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 1 Januari 2025.

    Akun bernama Subsidi Listrik PLN Persero di Facebook meminta pelanggan PLN untuk melakukan pendaftaran pada tautan yang diberikan agar mendapat potongan 50 persen dari program PLN Peduli.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan cara mendapatkan program PLN Peduli tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sesuai dengan janji pemerintah, PLN Peduli akan melakukan pengisian Voucher Gratis kepada para pelanggan setia PLN.”

    Namun, benarkah perlu pendaftaran untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    PLN dalam akun Instagram resminya menarasikan tautan pendaftaran diskon tarif listrik 50 persen merupakan penipuan.

    PLN mengingatkan kepada para pelanggan untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga (450 VA, 950 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA) tidak memerlukan pendaftaran maupun pembayaran apa pun.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    PLN juga meminta masyarakat untuk selalu memastikan informasi hanya dari media sosial resmi PLN. Jika ragu, segera hubungi call center PLN 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile.



    Berikut cara mendapatkan diskon listrik PLN 50 persen

    Untuk pelanggan pascabayar:

    Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan langsung diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

    Contohnya, jika tagihan listrik Anda pada bulan Januari sebesar Rp100.000, maka pada bulan Februari Anda hanya perlu membayar setengahnya, yaitu Rp50.000. Tidak ada langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pelanggan karena potongan ini akan masuk langsung ke dalam sistem tagihan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Untuk pelanggan prabayar:

    Potongan diskon juga berlaku untuk pelanggan yang menggunakan sistem prabayar. Diskon akan langsung diterima saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

    Misalnya, jika Anda membeli token listrik senilai Rp100.000, maka Anda hanya perlu membayar Rp50.000, tetapi tetap mendapatkan jumlah kWh yang setara dengan nilai token Rp100.000.



    Klaim: Tautan pendaftaran diskon tarif listrik 50 persen

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks



    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0rRvpy7x7PtXngEA8RU2KGPC7Uqn4CqkmCAhtSGimWzjHPZau86N3qZJdn22BGyrql&id=61571740373851

    Publish date : 2025-01-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.