Berita
Sebuah poster berisi pengumuman tentang penghapusan utang nasabah bank dengan gambar Presiden Prabowo beredar di media sosial Facebook ini [ arsip ].
Narasi pada poster tersebut menyatakan bahwa informasi tersebut langsung dari Presiden Prabowo. Penghapusan utang nasabah bank mulai awal tahun 2025 itu, hanya mensyaratkan nasabah memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
Benarkah Prabowo menghapus utang nasabah di bank?
HASIL CEK FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk seluruh nasabah bank, akan tetapi hanya kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Jadi bukan utang nasabah bank pada umumnya.
Dilansir Tempo, PP tersebut untuk menghapus piutang macet melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menyetop piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta
Dikutip dari Bisnis.com, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.
Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:
- Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
- Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
- Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
- Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan menghapus utang nasabah bank adalahkeliru.
Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=557686907146716&set=pcb.908129401310744
Publish date : 2024-12-19