Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan pada Desember 2024.
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa SIM yang telah dibuat itu berlaku seumur hidup.
Setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks, informasinya keliru.
Narasi yang mengeklaim pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan pada Desember 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan poster dengan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terdapat keterangan bahwa khusus Desember 2024 pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa SIM yang telah dibuat itu berlaku seumur hidup.
Setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks, informasinya keliru.
Narasi yang mengeklaim pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan pada Desember 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan poster dengan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terdapat keterangan bahwa khusus Desember 2024 pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
HASIL CEK FAKTA
Melalui postingan Instagram-nya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah narasi soal pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada Desember 2024.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.
Regulasi soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pembuatan SIM yakni sebagai berikut:
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Selain itu masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.
Regulasi soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pembuatan SIM yakni sebagai berikut:
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Selain itu masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
KESIMPULAN
Narasi yang mengeklaim pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan pada Desember 2024 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Korlantas Polri membantah narasi tersebut. Mereka tidak pernah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Selain itu, SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Korlantas Polri membantah narasi tersebut. Mereka tidak pernah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Selain itu, SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Rujukan
https://web.facebook.com/photo/?fbid=122136833684378304&set=a.122102540546378304
https://web.facebook.com/share/p/1YKMoPoAb7/
https://web.facebook.com/photo/?fbid=3242182212583670&set=a.101159503352639
Publish date : 2024-12-18