Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim akan kembali memblokir platform social commerce, TikTok Shop. Klaim ini muncul dalam narasi sejumlah unggahan media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
Sebagai konteks, pemerintah pernah melarang TikTok Shop untuk beroperasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Informasi mengenai Prabowo akan kembali menutup TikTok Shop disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi pada gambar yang diunggah salah satu akun pada Rabu (4/12/2024):
TIKTOK SHOP AKAN DI BLOKIR KEMBALI
PRABOWO TURUN TANGAN
tiktok shop sesungguhnya membunuh UKM di Indonesia
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
Sebagai konteks, pemerintah pernah melarang TikTok Shop untuk beroperasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Informasi mengenai Prabowo akan kembali menutup TikTok Shop disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi pada gambar yang diunggah salah satu akun pada Rabu (4/12/2024):
TIKTOK SHOP AKAN DI BLOKIR KEMBALI
PRABOWO TURUN TANGAN
tiktok shop sesungguhnya membunuh UKM di Indonesia
HASIL CEK FAKTA
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 membatasi platform social commerce hanya boleh memfasilitasi aktivitas promosi, bukan untuk melakukan transaksi.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya menulis, saat itu TikTok belum memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
TikTok kemudian kembali membuka layanannya, tetapi proses transaksi dilakukan melalui Tokopedia.
Seruan untuk menutup TikTok Shop bermula dari persaingan dagang antara pedagang tradisional dengan elektronik.
Meski telah merger dengan Tokopedia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menilai kerja sama ini tidak menguntungkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari mengatakan, sebelum diakuisisi TikTok, Tokopedia merupakan platform lokal terbaik.
Namun, banyak produk impor yang ditawarkan. Seperti yang sudah ditulis Kompas.com, praktik ini dianggap melanggar ketentuan Permendag.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada keputusan atau pernyataan dari Prabowo mengenai penutupan TikTok Shop.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya menulis, saat itu TikTok belum memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
TikTok kemudian kembali membuka layanannya, tetapi proses transaksi dilakukan melalui Tokopedia.
Seruan untuk menutup TikTok Shop bermula dari persaingan dagang antara pedagang tradisional dengan elektronik.
Meski telah merger dengan Tokopedia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menilai kerja sama ini tidak menguntungkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari mengatakan, sebelum diakuisisi TikTok, Tokopedia merupakan platform lokal terbaik.
Namun, banyak produk impor yang ditawarkan. Seperti yang sudah ditulis Kompas.com, praktik ini dianggap melanggar ketentuan Permendag.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada keputusan atau pernyataan dari Prabowo mengenai penutupan TikTok Shop.
KESIMPULAN
Narasi mengenai Prabowo akan kembali menutup TikTok Shop merupakan hoaks.
Belum ada pernyataan dari presiden mengenai penutupan TikTok Shop. Sejauh ini TikTok Shop masih berjalan melalui kerja sama dengan Tokopedia.
Belum ada pernyataan dari presiden mengenai penutupan TikTok Shop. Sejauh ini TikTok Shop masih berjalan melalui kerja sama dengan Tokopedia.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo?fbid=2339241233090979&set=a.117020005313124
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1045938940665971&set=a.126158692644005
Publish date : 2024-12-06