Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, Pilkada Jakarta resmi berlangsung dua putaran
    CekFakta

    Cek fakta, Pilkada Jakarta resmi berlangsung dua putaran

    Jane DoePublish date2024-11-30
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok pada 29 November menarasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 resmi akan dilangsungkan dua putaran.

    Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno. Putaran kedua akan dilangsungkan jika tak ada calon yang memenuhi ketentuan 50 persen ditambah satu suara.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “SAH…JAKARTA 2 PUTARAN

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    ANAK ANAK ABAH DAN AHOKER TUNDA DULU KETAWA DAN BAHAGIANYA”

    Namun, benarkah Pilkada Jakarta resmi berlangsung dua putaran?



    HASIL CEK FAKTA

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga bersabar untuk menunggu proses hitung suara Pilkada Jakarta 2024 rampung pada 16 Desember mendatang.

    "Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dilansir dari ANTARA.

    Saat ini, tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara baru masuk tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Lebih rinci, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kecamatan 28 November - 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 - 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 - 9 Desember 2024.

    Kemudian, menanggapi adanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu yang sudah mengklaim perolehan suara mereka, KPU DKI menyatakan ini sebagai hak paslon.

    Lalu, terkait, ada atau tidaknya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), saat ini KPU DKI menyatakan belum menerima laporannya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://vt.tiktok.com/ZSjg4Nyej/

    Publish date : 2024-11-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.