Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»Cek Fakta, soal Fatwa MUI Larang Umat Islam Coblos Pemimpin yang Didukung Jokowi
    Misleading Content

    Cek Fakta, soal Fatwa MUI Larang Umat Islam Coblos Pemimpin yang Didukung Jokowi

    Jane DoePublish date2024-11-27
    Solopos.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Di X, Espos menemukan unggahan akun X bantoro_ @Boediantar4 dengan durasi 2.20 menit. Berikut narasi video tersebut, "AKHIRNYA Keluar juga FATWA...MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM INDONESIA...Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub...atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi...demikian pemberitahuan dr MUI...terima kasih*🙏🙏❤️❤️❤️🇮🇩🇮🇩🇮🇩".

    Sementara, isi video tersebur kurang lebih begini:

    "Alhamdulillah hirabbil alamin, ini cukup bikin gempar juga. Ada imbauan dari MUI tentu disampaikan Ketua MUI langsung yang menyarankan, mengimbau umat Islam tidak mendukung pemimpin yang mendukung dinasti politik.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran Espos.id, MUI memang mengimbau umat Islam wajib memilih pemimpin saat pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).

    Imbauan tersebut disampaikan dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    Kemudian diunggah dalam berita berjudul Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

    MUI bahkan menyebut bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Disebutkan juga beberapa ketentuan dalam memilih pemimpin.

    Di antaranya didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    KESIMPULAN

    Narasi yang beredar dalam video tersebut menyesatkan.

    Rujukan

    https://cekfakta.espos.id/cek-fakta-soal-fatwa-mui-larang-umat-islam-coblos-pemimpin-yang-didukung-jokowi-2030483

    https://mui.or.id/baca/berita/jelang-pilkada-2024-mui-ingatkan-umat-islam-memilih-pemimpin-hukumnya-wajib

    Publish date : 2024-11-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.