Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Tautan pendaftaran BPJS Kesehatan tanpa iuran bulanan
    CekFakta

    Hoaks! Tautan pendaftaran BPJS Kesehatan tanpa iuran bulanan

    Jane DoePublish date2024-11-22
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar sebuah unggahan di Facebook yang menarasikan tautan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan tanpa adanya iuran bulanan atau gratis.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Pendaftaran BPJS Gratis secara Online

    Persyaratan :

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    1. Kartu Keluarga (KK)

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    3. Dokumen Akta Kelahiran

    4. Buku Rekening tabungan Bank Nasional

    Pendaftaran BPJS Gratis ini tidak dipungut biaya !!!

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Segera daftarkan diri anda, dengan mengisi formulir dibawah ini”

    Namun, benarkah tautan pendaftaran BPJS tanpa iuran bulanan tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    BPJS dalam Instagram resminya menarasikan tidak ada kebijakan menghilangkan iuran bulanan. Selain itu, juga tidak ada aturan pengalihan peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, yang mana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

    Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. BPJS mengimbau untuk berhati-hati atas berbagai macam penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Informasi resmi hanya ada di website resmi dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02qdaXNkA8rgW64BBJf7g5mr2CGqwVmp38NYJg7nSBnVYe1bHXRn6gDSB6p2mHJWKHl&id=61564049393101&_rdc=1&_rdr

    https://www.instagram.com/p/DB7rhVmSWXW/?igsh=YjNudHRiZXE5Njc4

    https://bnp.jambiprov.go.id/cara-cek-penerima-pbi-bjs-kesehatan-secara-online/

    Publish date : 2024-11-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.