Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa dana desa akan dihentikan oleh pemerintah.
Narasi itu juga menyebutkan, semua kepala desa, mantan kepala desa, dan jajarannya akan diaudit.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai penghentian dana desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (18/11/2024):
DANA DESA DIHENTIKAN!
SEMUA KEPALA DESA, MANTAN KEPALA DESA DAN JAJARANNYA AKAN DIAUDIT
siap2 aja di audit perintah uda di keluarkan bakal byk yg PakaI baju oranye
Narasi itu juga menyebutkan, semua kepala desa, mantan kepala desa, dan jajarannya akan diaudit.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai penghentian dana desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (18/11/2024):
DANA DESA DIHENTIKAN!
SEMUA KEPALA DESA, MANTAN KEPALA DESA DAN JAJARANNYA AKAN DIAUDIT
siap2 aja di audit perintah uda di keluarkan bakal byk yg PakaI baju oranye
HASIL CEK FAKTA
Sejauh ini tidak ada pengumuman dan keputusan resmi mengenai penghentian dana desa.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa.
UU tersebut didukung aturan lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Pasal 53 aturan tersebut menuliskan, pemberhentian sementara dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pemerintah masih menganggarkan penyaluran dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025.
Rincian dana desa per provinsi untuk anggaran 2025, dapat dilihat di sini.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa.
UU tersebut didukung aturan lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Pasal 53 aturan tersebut menuliskan, pemberhentian sementara dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pemerintah masih menganggarkan penyaluran dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025.
Rincian dana desa per provinsi untuk anggaran 2025, dapat dilihat di sini.
KESIMPULAN
Narasi mengenai penghentian dana desa merupakan hoaks.
Pemerintah masih menyalurkan dana desa. Anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, telah tercatat dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pemerintah masih menyalurkan dana desa. Anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa, telah tercatat dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2362541034078683&set=a.151858458480296
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1233276447978451&set=pcb.1233276564645106
https://www.facebook.com/photo/?fbid=9697272133621580&set=a.351171518231735
https://www.facebook.com/reel/1793331314773099
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5501
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5729/pp-no-8-tahun-2016
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/72498590-1836-401d-9e35-641026f298cc/2023pmkeuangan145.pdf
Publish date : 2024-11-20