Berita
Sebuah video dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menghapus dana desa, beredar di Facebook oleh akun ini [ arsip ] dan ini. Konten itu memuat teks “breaking news Prabowo Sampaikan: Dana Desa Lebih Baik Distop, Sebab Kades Banyak Yang Korupsi”, serta dilengkapi dengan foto Presiden Prabowo berlatar bendera merah putih.
Narator dalam video itu mengatakan tentang 10 ciri-ciri desa yang rawan penyimpangan dana desa mulai dari musyawarah desa hanya formalitas, realisasi program kerja terlambat, praktik monopoli pengadaan dan sebagainya.
Benarkah Prabowo pernah menyatakan menghapus dana desa karena banyak kades korupsi?
HASIL CEK FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menemukan, meski tren korupsi Desa Desa oleh pemerintahan desa meningkat, namun Prabowo Subianto saat berpidato tersebut, tidak menyinggung akan menghapus Dana Desa.
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan bantuan mesin pencarian Google dan Google Lens. Foto Presiden Prabowo Subianto dalam unggahan di atas adalah foto milik Antara Foto dengan fotografer Wahdi Septiawan. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia.
Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2023 di Balairung Universitas Jambi, Jambi, Rabu, 26 Juli 2023. Rakernas yang berlangsung 25-27 Juli dengan tema "Membangun Desa Menjaga Desa".
Video rekaman saat Prabowo berpidato dalam acara Rakernas Apdesi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Kementerian Pertahanan pada 26 Juli 2024.
Pidato Prabowo lebih lengkap ditayangkan oleh Kompas TV pada tanggal yang sama. Pada menit ke-5, Prabowo menyinggung soal Dana Desa yang diperjuangkan sejak 2009/2010. Pada 2013, dia menandatangani piagam komitmen kepada Apdesi untuk memperjuangkan Dana Desa satu miliar satu desa. Pada 2014, DPR RI kemudian meloloskan UU Desa.
Prabowo juga mengatakan agar Dana Desa tidak banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas. Ia mengingatkan agar kepala desa mengabdi untuk rakyat dan menggunakan Dana Desa dengan bijak. Dalam pidato itu, Prabowo sama sekali tidak menyinggung bahwa Dana Desa akan dihentikan karena banyak korupsi.
Alokasi Dana Desa sendiri telah dijamin dalam UU saja sehingga tidak bisa dihentikan kecuali melalui perubahan undang-undang. Bersumber dari laman Peraturan BPK, beberapa dasar hukum yang mengatur dan menjamin penyaluran dana desa tersebut yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang kemudian diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024.
Terkait penghentian atau penundaan penyaluran Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023, Bab IX Pasal 53 ( di sini). Penghentian atau penundaan penyaluran Dana Desa bisa terjadi apabila terdapat permasalahan desa seperti adanya penyalahgunaan dan ketidakjelasan status hukum desa.
Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa sendiri memang cukup besar. Menurut data Indonesia Corruption Watch, sepanjang 2022 terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar, dengan praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar.
ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengkorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo hapus dana desa karena banyak Kades korupsi adalahkeliru.
Dalam pidatonya, Prabowo tidak pernah menyebut menghapus Dana Desa. Tidak ada peraturan perundangan yang menyatakan penghapusan Dana Desa. Penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa bisa terjadi apabila terdapat sejumlah permasalahan desa seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rujukan
https://www.facebook.com/reel/1061171099085561
https://mvau.lt/media/2b62b45a-93e8-4171-bb15-18a973867acb
https://www.antarafoto.com/id/view/2027367/prabowo-hadiri-rakernas-apdesi-jambi
https://www.youtube.com/watch?v=UGBKtadnPnw
https://www.youtube.com/watch?v=QyfNzyvSHyE
https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2023/12/PMK-145-Tahun-2023.pdf
Publish date : 2024-11-19