Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai produk kerupuk babi berlabel halal di jagat maya. Narasi ini beredare luas melalui unggahan media sosial.
Narasi tersebut disertai foto produk babi yang dimaksud, dengan kemasan yang telah mendapat label "Halal".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto tersebut merupakan konten manipulatif.
Informasi mengenai label halal pada produk kerupuk babi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 31 Oktober 2024:
Ini yg Dimau Bani 58.Mangkane Bangga dengan kebusukan..micek ae dengan kezhaliman
Narasi tersebut disertai foto produk babi yang dimaksud, dengan kemasan yang telah mendapat label "Halal".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto tersebut merupakan konten manipulatif.
Informasi mengenai label halal pada produk kerupuk babi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 31 Oktober 2024:
Ini yg Dimau Bani 58.Mangkane Bangga dengan kebusukan..micek ae dengan kezhaliman
HASIL CEK FAKTA
Isu mengenai produk kerupuk babi berlabel halal merupakan hoaks berulang yang beredar sejak 2019.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri produk "Krupuk Kulit Babi" yang dimaksud dan tidak ada label atau logo halal pada produk yang beredar.
"Berdasarkan penelusuran Badan POM, di pasaran tidak ditemukan produk Krupuk Kulit Babi berlogo halal seperti yang disebarkan di media sosial," tulis keterangan BPOM pada 16 Juli 2019.
Kemasan produk kerupuk kulit babi yang asli dapat dilihat di sini.
Foto kemasan yang beredar kemungkinan besar merupakan hasil suntingan, dengan menambahkan label halal.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melabeli sebaran konten manipulatif tersebut sebagai hoaks sejak 2019.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri produk "Krupuk Kulit Babi" yang dimaksud dan tidak ada label atau logo halal pada produk yang beredar.
"Berdasarkan penelusuran Badan POM, di pasaran tidak ditemukan produk Krupuk Kulit Babi berlogo halal seperti yang disebarkan di media sosial," tulis keterangan BPOM pada 16 Juli 2019.
Kemasan produk kerupuk kulit babi yang asli dapat dilihat di sini.
Foto kemasan yang beredar kemungkinan besar merupakan hasil suntingan, dengan menambahkan label halal.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melabeli sebaran konten manipulatif tersebut sebagai hoaks sejak 2019.
KESIMPULAN
Narasi mengenai label halal pada produk kerupuk babi merupakan hoaks berulang sejak lima tahun lalu. Foto kemasan produk kerupuk babi disunting dengan ditempeli label halal.
BPOM memastikan tidak ada peredaran produk kerupuk babi dengan label halal.
BPOM memastikan tidak ada peredaran produk kerupuk babi dengan label halal.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1514094155972327&set=a.754230865291997
https://www.facebook.com/photo/?fbid=3808256046156096&set=a.1453368551644869
https://www.facebook.com/photo?fbid=590215883566289&set=pcb.590215966899614
https://www.facebook.com/photo/?fbid=3809758272672540&set=a.1453368551644869
https://www.pom.go.id/storage/dat/20190716/Kerupuk_Babi.pdf
https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/hoaks-krupuk-babi-halal
Publish date : 2024-11-14