Berita
KOMPAS.com - Beredar video yang diklaim menampilkan artis Ammar Zoni telah bebas dari penjara dan akan membagikan Rp 2 juta kepada followers-nya di media sosial.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Informasinya perlu diluruskan karena ada indikasi konten itu merupakan modus penipuan.
Video yang mengeklaim Ammar Zoni telah bebas dari penjara dan akan membagikan Rp 2 juta muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Dalam video, Ammar Zoni mengatakan, ia akan menata hidupnya mulai dari awal. Kemudian, video diberi keterangan:
Alhamdulillah akhirnya saya bisa bebas bersyarat dan bisa memghirup Udara segar Kembali,
terimakasih untuk yang udah support dan dukung saya selama ini. sebagai ucapan rasa terimakasih aya gin memberikan sedikit rezeki senilai Rp 2 juta rupiah untuk seluruh followers saya
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Ammar Zoni telah bebas dan akan membagikan Rp 2 juta
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Informasinya perlu diluruskan karena ada indikasi konten itu merupakan modus penipuan.
Video yang mengeklaim Ammar Zoni telah bebas dari penjara dan akan membagikan Rp 2 juta muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Dalam video, Ammar Zoni mengatakan, ia akan menata hidupnya mulai dari awal. Kemudian, video diberi keterangan:
Alhamdulillah akhirnya saya bisa bebas bersyarat dan bisa memghirup Udara segar Kembali,
terimakasih untuk yang udah support dan dukung saya selama ini. sebagai ucapan rasa terimakasih aya gin memberikan sedikit rezeki senilai Rp 2 juta rupiah untuk seluruh followers saya
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Ammar Zoni telah bebas dan akan membagikan Rp 2 juta
HASIL CEK FAKTA
Ketika dicermati gerakan bibir dan perkataan Ammar Zoni dalam video tidak sinkron.
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil tangkapan layar video tersebut dan menelusurinya menggunakan Google Lens.
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan akun TikTok ini pada 2021. Dalam video aslinya, Ammar Zoni tidak membahas terkait kehidupannya ataupun menjanjikan uang Rp 2 juta.
Ia hanya merekomendasikan warganet untuk menonton dan men-subscribe sebuah chanel YouTube.
Sementara sampai saat ini Ammar Zoni masih belum bebas.
Diberitakan Kompas.com, pada Sabtu (9/11/2024) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni.
Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil tangkapan layar video tersebut dan menelusurinya menggunakan Google Lens.
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan akun TikTok ini pada 2021. Dalam video aslinya, Ammar Zoni tidak membahas terkait kehidupannya ataupun menjanjikan uang Rp 2 juta.
Ia hanya merekomendasikan warganet untuk menonton dan men-subscribe sebuah chanel YouTube.
Sementara sampai saat ini Ammar Zoni masih belum bebas.
Diberitakan Kompas.com, pada Sabtu (9/11/2024) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni.
Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KESIMPULAN
Video yang mengeklaim Ammar Zoni telah bebas dari penjara dan akan membagikan Rp 2 juta tidak benar atau hoaks.
Dalam video aslinya ia hanya merekomendasikan warganet untuk menonton dan men-subscribe sebuah chanel YouTube. Kasus hukum Ammar Zoni juga masih bergulir di pengadilan.
Dalam video aslinya ia hanya merekomendasikan warganet untuk menonton dan men-subscribe sebuah chanel YouTube. Kasus hukum Ammar Zoni juga masih bergulir di pengadilan.
Rujukan
https://www.facebook.com/reel/482258824868315
https://www.tiktok.com/@deskimocasc60/video/6925345810007723266?_r=1&_t=8rJGhagUWpz
Publish date : 2024-11-13